PAJAK INTERNASIONAL

Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 17:00 WIB
Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak terutang tanpa perlu repot mengerti soal manajemen pajak. Salah satunya dengan pindah tempat tinggal.

Tidak perlu jauh-jauh ke luar Asia. Brunei Darussalam masih menjadi negara bebas pajak penghasilan (PPh) hingga saat ini. Selanjutnya ada Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi dengan andalan minyak buminya. Negara Timur Tengah tersebut tidak memungut PPh orang pribadi.

"Bagi yang ingin tinggal di Eropa Timur, ada negara seperti Romania, Bulgaria, Serbia, Makedonia, Bosnia-Herzegovina yang menawarkan tarif pajak kurang dari 10%," dikutip dari moneyinternasional.com, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila terdapat negara tarif pajak terendah, pasti ada pula negara dengan tarif pajak tertinggi. Finlandia tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi yaitu 56,95%. Angka ini disusul oleh negara Skandinavia lainnya yaitu Denmark dengan tarif 55,97%.

Perlu diketahui bahwa rata-rata tarif pajak penghasilan orang pribadi di dunia adalah 40%. Di atas rata-rata itu terdapat Inggris, Afrika Selatan, Korea Selatan, Jerman, Perancis, China, dan Australia yang memiliki tarif 45%.

Sementara itu, Portugal memiliki skema yang berbeda. Negara yang terkenal akan port wine itu memiliki tarif khusus bagi tenaga asing yang datang. Selain itu para tenaga asing juga dapat memanfaatkan fasilitas golden visa.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menariknya, tenaga asing tidak selalu datang ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Australia menjadi negara dengan populasi tenaga asing terbanyak di dunia. Terdapat sejumlah 1,3 juta ekspat di sana. Di satu sisi, tarif pajak penghasilan Australia cukup tinggi di atas rata-rata yakni 45%.

Dari data di atas dapat terlihat bahwa negara dengan tarif pajak tertinggi rata-rata berada di Eropa. Salah satu alasannya karena penghasilan yang mereka dapatkan pun jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara kebanyakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN