PAJAK INTERNASIONAL

Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 17:00 WIB
Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak terutang tanpa perlu repot mengerti soal manajemen pajak. Salah satunya dengan pindah tempat tinggal.

Tidak perlu jauh-jauh ke luar Asia. Brunei Darussalam masih menjadi negara bebas pajak penghasilan (PPh) hingga saat ini. Selanjutnya ada Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi dengan andalan minyak buminya. Negara Timur Tengah tersebut tidak memungut PPh orang pribadi.

"Bagi yang ingin tinggal di Eropa Timur, ada negara seperti Romania, Bulgaria, Serbia, Makedonia, Bosnia-Herzegovina yang menawarkan tarif pajak kurang dari 10%," dikutip dari moneyinternasional.com, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila terdapat negara tarif pajak terendah, pasti ada pula negara dengan tarif pajak tertinggi. Finlandia tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi yaitu 56,95%. Angka ini disusul oleh negara Skandinavia lainnya yaitu Denmark dengan tarif 55,97%.

Perlu diketahui bahwa rata-rata tarif pajak penghasilan orang pribadi di dunia adalah 40%. Di atas rata-rata itu terdapat Inggris, Afrika Selatan, Korea Selatan, Jerman, Perancis, China, dan Australia yang memiliki tarif 45%.

Sementara itu, Portugal memiliki skema yang berbeda. Negara yang terkenal akan port wine itu memiliki tarif khusus bagi tenaga asing yang datang. Selain itu para tenaga asing juga dapat memanfaatkan fasilitas golden visa.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menariknya, tenaga asing tidak selalu datang ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Australia menjadi negara dengan populasi tenaga asing terbanyak di dunia. Terdapat sejumlah 1,3 juta ekspat di sana. Di satu sisi, tarif pajak penghasilan Australia cukup tinggi di atas rata-rata yakni 45%.

Dari data di atas dapat terlihat bahwa negara dengan tarif pajak tertinggi rata-rata berada di Eropa. Salah satu alasannya karena penghasilan yang mereka dapatkan pun jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara kebanyakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?