PAJAK INTERNASIONAL

Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 17:00 WIB
Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak terutang tanpa perlu repot mengerti soal manajemen pajak. Salah satunya dengan pindah tempat tinggal.

Tidak perlu jauh-jauh ke luar Asia. Brunei Darussalam masih menjadi negara bebas pajak penghasilan (PPh) hingga saat ini. Selanjutnya ada Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi dengan andalan minyak buminya. Negara Timur Tengah tersebut tidak memungut PPh orang pribadi.

"Bagi yang ingin tinggal di Eropa Timur, ada negara seperti Romania, Bulgaria, Serbia, Makedonia, Bosnia-Herzegovina yang menawarkan tarif pajak kurang dari 10%," dikutip dari moneyinternasional.com, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Apabila terdapat negara tarif pajak terendah, pasti ada pula negara dengan tarif pajak tertinggi. Finlandia tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi yaitu 56,95%. Angka ini disusul oleh negara Skandinavia lainnya yaitu Denmark dengan tarif 55,97%.

Perlu diketahui bahwa rata-rata tarif pajak penghasilan orang pribadi di dunia adalah 40%. Di atas rata-rata itu terdapat Inggris, Afrika Selatan, Korea Selatan, Jerman, Perancis, China, dan Australia yang memiliki tarif 45%.

Sementara itu, Portugal memiliki skema yang berbeda. Negara yang terkenal akan port wine itu memiliki tarif khusus bagi tenaga asing yang datang. Selain itu para tenaga asing juga dapat memanfaatkan fasilitas golden visa.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menariknya, tenaga asing tidak selalu datang ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Australia menjadi negara dengan populasi tenaga asing terbanyak di dunia. Terdapat sejumlah 1,3 juta ekspat di sana. Di satu sisi, tarif pajak penghasilan Australia cukup tinggi di atas rata-rata yakni 45%.

Dari data di atas dapat terlihat bahwa negara dengan tarif pajak tertinggi rata-rata berada di Eropa. Salah satu alasannya karena penghasilan yang mereka dapatkan pun jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara kebanyakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China