PMK 175/2022

Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:00 WIB
Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada Ditjen Pajak (DJP) seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Persyaratan yang dimaksud meliputi: berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota.

Kemudian, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan memiliki dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.

Selanjutnya, permohonan dibuat dengan memakai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 175/2022 dan harus dilampiri: akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; program pengembangan profesional berkelanjutan; dan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?