PMK 175/2022

Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:00 WIB
Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada Ditjen Pajak (DJP) seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Persyaratan yang dimaksud meliputi: berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota.

Kemudian, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan memiliki dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.

Selanjutnya, permohonan dibuat dengan memakai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 175/2022 dan harus dilampiri: akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; program pengembangan profesional berkelanjutan; dan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang