PMK 175/2022

Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:00 WIB
Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada Ditjen Pajak (DJP) seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Persyaratan yang dimaksud meliputi: berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota.

Kemudian, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan memiliki dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.

Selanjutnya, permohonan dibuat dengan memakai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 175/2022 dan harus dilampiri: akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; program pengembangan profesional berkelanjutan; dan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN