PENERIMAAN PAJAK

Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 09:05 WIB
Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Pajak 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merancang strategi khusus untuk mengejar target penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun 2018. Target itu dipatok sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menetapkan 5 strategi perbaikan dari sisi perpajakan untuk mengejar target tersebut. Mengingat asumsi penerimaan pajak meningkat Rp136,7 triliun dari target penerimaan perpajakan yang diketok dalam APBNP 2017 Rp1.472,7 triliun.

“Asumsi growth penerimaan perpajakan 2018 dibanding APBNP 2017 sebesar 9,28%. Maka kami siapkan 5 langkah perbaikan perpajakan untuk tahun 2018, hal ini meliputi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI (Automatic Exchange of Information), perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, insentif perpajakan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan regulasi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan basis pajak. Sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengatasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS).

Data dan sistem informasi perpajakan pun akan diperbaiki, sehingga data pajak bisa up to date. Pemerintah berupaya untuk menjadikan data-data itu lebih terintegrasi melalui berbagai fitur layanan elektronik seperti e-filing, e-form dan e-faktur.

Sri Mulyani pun menambahkan kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian pemerintah dalam mengupayakan perbaikan dari sektor perpajakan. Maka itu, pemerintah berencana untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dalam upaya sustainable compliance melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbound call.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, pemerintah juga mempersiapkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance kepada sejumlah kalangan masyarakat. Serta meninjau ulang kebijakan exemption tax pada beberapa barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pemerintah juga berupaya untuk semakin meningkatkan SDM dan regulasi melalui pelayanan dan efektivitas organisasi agar besarnya asumsi penerimaan perpajakan pada 2018 bisa dicapai,” tuturnya.

Dia menegaskan pertumbuhan penerimaan perpajakan dibuat secara moderat atau meningkat 9,28% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017. Meski begitu, menurutnya peningkatan penerimaan perpajakan dalam asumsi RAPBN 2018 harus tetap menjaga perbaikan iklim investasi dan dunia usaha.

“Kami bikin moderat supaya enggak ada yang bilang kalau terlalu kuat malah akan memunculkan banyak pressure pada kelompok-kelompok ekonomi,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci