JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merancang strategi khusus untuk mengejar target penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun 2018. Target itu dipatok sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menetapkan 5 strategi perbaikan dari sisi perpajakan untuk mengejar target tersebut. Mengingat asumsi penerimaan pajak meningkat Rp136,7 triliun dari target penerimaan perpajakan yang diketok dalam APBNP 2017 Rp1.472,7 triliun.
“Asumsi growth penerimaan perpajakan 2018 dibanding APBNP 2017 sebesar 9,28%. Maka kami siapkan 5 langkah perbaikan perpajakan untuk tahun 2018, hal ini meliputi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI (Automatic Exchange of Information), perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, insentif perpajakan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan regulasi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (16/8).
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan basis pajak. Sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengatasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS).
Data dan sistem informasi perpajakan pun akan diperbaiki, sehingga data pajak bisa up to date. Pemerintah berupaya untuk menjadikan data-data itu lebih terintegrasi melalui berbagai fitur layanan elektronik seperti e-filing, e-form dan e-faktur.
Sri Mulyani pun menambahkan kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian pemerintah dalam mengupayakan perbaikan dari sektor perpajakan. Maka itu, pemerintah berencana untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dalam upaya sustainable compliance melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbound call.
Sementara itu, pemerintah juga mempersiapkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance kepada sejumlah kalangan masyarakat. Serta meninjau ulang kebijakan exemption tax pada beberapa barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pemerintah juga berupaya untuk semakin meningkatkan SDM dan regulasi melalui pelayanan dan efektivitas organisasi agar besarnya asumsi penerimaan perpajakan pada 2018 bisa dicapai,” tuturnya.
Dia menegaskan pertumbuhan penerimaan perpajakan dibuat secara moderat atau meningkat 9,28% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017. Meski begitu, menurutnya peningkatan penerimaan perpajakan dalam asumsi RAPBN 2018 harus tetap menjaga perbaikan iklim investasi dan dunia usaha.
“Kami bikin moderat supaya enggak ada yang bilang kalau terlalu kuat malah akan memunculkan banyak pressure pada kelompok-kelompok ekonomi,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.