PENERIMAAN PAJAK

Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 09:05 WIB
Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Pajak 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merancang strategi khusus untuk mengejar target penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun 2018. Target itu dipatok sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menetapkan 5 strategi perbaikan dari sisi perpajakan untuk mengejar target tersebut. Mengingat asumsi penerimaan pajak meningkat Rp136,7 triliun dari target penerimaan perpajakan yang diketok dalam APBNP 2017 Rp1.472,7 triliun.

“Asumsi growth penerimaan perpajakan 2018 dibanding APBNP 2017 sebesar 9,28%. Maka kami siapkan 5 langkah perbaikan perpajakan untuk tahun 2018, hal ini meliputi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI (Automatic Exchange of Information), perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, insentif perpajakan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan regulasi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan basis pajak. Sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengatasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS).

Data dan sistem informasi perpajakan pun akan diperbaiki, sehingga data pajak bisa up to date. Pemerintah berupaya untuk menjadikan data-data itu lebih terintegrasi melalui berbagai fitur layanan elektronik seperti e-filing, e-form dan e-faktur.

Sri Mulyani pun menambahkan kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian pemerintah dalam mengupayakan perbaikan dari sektor perpajakan. Maka itu, pemerintah berencana untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dalam upaya sustainable compliance melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbound call.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, pemerintah juga mempersiapkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance kepada sejumlah kalangan masyarakat. Serta meninjau ulang kebijakan exemption tax pada beberapa barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pemerintah juga berupaya untuk semakin meningkatkan SDM dan regulasi melalui pelayanan dan efektivitas organisasi agar besarnya asumsi penerimaan perpajakan pada 2018 bisa dicapai,” tuturnya.

Dia menegaskan pertumbuhan penerimaan perpajakan dibuat secara moderat atau meningkat 9,28% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017. Meski begitu, menurutnya peningkatan penerimaan perpajakan dalam asumsi RAPBN 2018 harus tetap menjaga perbaikan iklim investasi dan dunia usaha.

“Kami bikin moderat supaya enggak ada yang bilang kalau terlalu kuat malah akan memunculkan banyak pressure pada kelompok-kelompok ekonomi,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN