PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 16:22 WIB
Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang diimplementasikan sejak Juli 2016 ini hanya menyisakan waktu kurang lebih dua bulan lagi atau tepatnya 59 hari lagi, mengingat pada periode ketiga ini batas waktunya berakhir pada 31 Maret 2017.

Berdasarkan statistik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per hari Senin (30/1), total repatriasi aset telah mencapai Rp141 triliun. Sementara total uang tebusan sudah mencapai Rp104 triliun atau 66,6% dari target sebesar Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk menindaklanjuti program amnesti pajak, Ditjen Pajak akan membuat kebijakan penegakan hukum pajak yang lebih keras, termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Dengan adanya amnesti pajak, selain perluasan basis data yang dilaporkan, ke depannya kita akan melakukan pemetaan yang lebih baik terhadap wajib pajak,” tuturnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan Ditjen Pajak akan mengoptimalkan basis pajak pasca-tax amnesty. Menurutnya, dari program tax amnesty ada basis pajak baru dan lama.

"Kami akan optimalisasi penerimaan pajak berbasiskan pengembangan tax base pasca tax amnesty. Sebagaimana diketahui, dari tax amnesty kemari sudah collect kurang lebih Rp 4.300 triliun harta, ada basis pajak baru ada yang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta yang disembunyikan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan denda 200% dari pajak penghasilan terutang.

Selain itu, setelah kebijakan ini berakhir, para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan ke Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Paragraf (1) PMK 118/PMK.03/2016.

Implementasi dari kewajiban ini sangat penting karena terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang gagal mengimplementasikan kewajibannya. Lebih lanjut, program amnesti pajak juga memiliki dampak atas kewajiban pajak lainnya. Khususnya, bagi wajib pajak yang menghadapi kasus-kasus tertentu sebelum berpartisipasi dalam amnesti pajak.

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya kerangka kepatuhan pajak pasca-pengampunan pajak, DDTC Academy menyelenggarakan kursus yang bertujuan untuk memberikan pemahaman secara penuh mengenai kepatuhan pajak yang harus dilakukan setelah mengikuti program amnesti pajak. Kursus ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2017 dengan mengangkat tema “Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan pajak”.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?