PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 16:22 WIB
Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang diimplementasikan sejak Juli 2016 ini hanya menyisakan waktu kurang lebih dua bulan lagi atau tepatnya 59 hari lagi, mengingat pada periode ketiga ini batas waktunya berakhir pada 31 Maret 2017.

Berdasarkan statistik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per hari Senin (30/1), total repatriasi aset telah mencapai Rp141 triliun. Sementara total uang tebusan sudah mencapai Rp104 triliun atau 66,6% dari target sebesar Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk menindaklanjuti program amnesti pajak, Ditjen Pajak akan membuat kebijakan penegakan hukum pajak yang lebih keras, termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

“Dengan adanya amnesti pajak, selain perluasan basis data yang dilaporkan, ke depannya kita akan melakukan pemetaan yang lebih baik terhadap wajib pajak,” tuturnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan Ditjen Pajak akan mengoptimalkan basis pajak pasca-tax amnesty. Menurutnya, dari program tax amnesty ada basis pajak baru dan lama.

"Kami akan optimalisasi penerimaan pajak berbasiskan pengembangan tax base pasca tax amnesty. Sebagaimana diketahui, dari tax amnesty kemari sudah collect kurang lebih Rp 4.300 triliun harta, ada basis pajak baru ada yang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta yang disembunyikan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan denda 200% dari pajak penghasilan terutang.

Selain itu, setelah kebijakan ini berakhir, para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan ke Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Paragraf (1) PMK 118/PMK.03/2016.

Implementasi dari kewajiban ini sangat penting karena terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang gagal mengimplementasikan kewajibannya. Lebih lanjut, program amnesti pajak juga memiliki dampak atas kewajiban pajak lainnya. Khususnya, bagi wajib pajak yang menghadapi kasus-kasus tertentu sebelum berpartisipasi dalam amnesti pajak.

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya kerangka kepatuhan pajak pasca-pengampunan pajak, DDTC Academy menyelenggarakan kursus yang bertujuan untuk memberikan pemahaman secara penuh mengenai kepatuhan pajak yang harus dilakukan setelah mengikuti program amnesti pajak. Kursus ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2017 dengan mengangkat tema “Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan pajak”.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN