KINERJA PNBP

Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 19:02 WIB
Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan PNBP 2022 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti fluktuasi harga pada PNBP sumber daya alam (SDA), serta belum maksimalnya aspek administratif.

Di sisi lain, perlu penyesuaian antara tarif dan peningkatan layanan. "Ada tantangan penyesuaian tarif yang lebih konsisten dengan peningkatan kualitas layanan, serta menjaga daya beli, daya saing, atau stabilitas perekonomian," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Febrio mengatakan secara umum ada 7 arah kebijakan untuk mengoptimalkan PNBP. Pertama, optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kedua, mengoptimalkan pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan penerapan highest and best use (HBU). Ketiga, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan badan layanan umum (BLU) yang terjangkau dan berkesinambungan.

Keempat, mengoptimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan, penyehatan, dan perbaikan perencanaan strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN. Kelima, memperkuat tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan, dan penguatan integrasi data.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Keenam, menyempurnakan kebijakan dan penggalian potensi PNBP. Ketujuh, memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi layanan PNBP.

Khusus PNBP yang dikelola kementerian/lembaga (K/L), tren penerimaan pada periode 2016-2019 menunjukkan rata-rata pertumbuhannya sebesar 16,2% per tahun. Sementara pada 2020, mengalami kontraksi 3,9% akibat terdampak pandemi Covid-19.

Komposisinya, 41,5% dari PNBP hanya disumbang 6 K/L dari total 87 K/L. K/L penyumbang terbesar yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agraria-Tata Ruang.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, pada badan layanan umum (BLU), Febrio menyebut rata-rata pertumbuhan penerimaan PNBP sepanjang periode 2016-2019 sebesar 9,2%. Adapun pada 2020, pertumbuhannya mencapai 41,9% karena ikut terpengaruh harga komoditas.

"Fakta yang cukup baik yang kami amati di sini adalah PNBP BLU sudah mampu mendanai BLU hingga 73,5% dari kebutuhan operasional BLU yang bersangkutan. Ini menggembirakan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 20:42 WIB

sebaiknya buat kantor didaerah2...agar bisa operasi dekat dgn sumber2 yg potensial... spt DJP...bt Kantor PNBP inisialnya yg pas.. Jangan lagi pakai pelayanan. lihat di kepolisian yg ada Kantor Polisi. Sdh baik klo sumber keuangan dr perpajakan tidak sll di andalkan... mk penggalian sumber pembiayaan negara tentu salah satunya dari penerimaan PNBP... yg di optimalkan... Krn juga ada kaitannya kedisiplinan di unsur 2 daerah maka harus punya kiat yg sedikit tegas dlm implementasi kebijakan.. kerja sama yg baik lah...dgn instansi dan lembaga terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%