KINERJA PNBP

Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 19:02 WIB
Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan PNBP 2022 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti fluktuasi harga pada PNBP sumber daya alam (SDA), serta belum maksimalnya aspek administratif.

Di sisi lain, perlu penyesuaian antara tarif dan peningkatan layanan. "Ada tantangan penyesuaian tarif yang lebih konsisten dengan peningkatan kualitas layanan, serta menjaga daya beli, daya saing, atau stabilitas perekonomian," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Febrio mengatakan secara umum ada 7 arah kebijakan untuk mengoptimalkan PNBP. Pertama, optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kedua, mengoptimalkan pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan penerapan highest and best use (HBU). Ketiga, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan badan layanan umum (BLU) yang terjangkau dan berkesinambungan.

Keempat, mengoptimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan, penyehatan, dan perbaikan perencanaan strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN. Kelima, memperkuat tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan, dan penguatan integrasi data.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Keenam, menyempurnakan kebijakan dan penggalian potensi PNBP. Ketujuh, memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi layanan PNBP.

Khusus PNBP yang dikelola kementerian/lembaga (K/L), tren penerimaan pada periode 2016-2019 menunjukkan rata-rata pertumbuhannya sebesar 16,2% per tahun. Sementara pada 2020, mengalami kontraksi 3,9% akibat terdampak pandemi Covid-19.

Komposisinya, 41,5% dari PNBP hanya disumbang 6 K/L dari total 87 K/L. K/L penyumbang terbesar yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agraria-Tata Ruang.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Sementara itu, pada badan layanan umum (BLU), Febrio menyebut rata-rata pertumbuhan penerimaan PNBP sepanjang periode 2016-2019 sebesar 9,2%. Adapun pada 2020, pertumbuhannya mencapai 41,9% karena ikut terpengaruh harga komoditas.

"Fakta yang cukup baik yang kami amati di sini adalah PNBP BLU sudah mampu mendanai BLU hingga 73,5% dari kebutuhan operasional BLU yang bersangkutan. Ini menggembirakan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 20:42 WIB

sebaiknya buat kantor didaerah2...agar bisa operasi dekat dgn sumber2 yg potensial... spt DJP...bt Kantor PNBP inisialnya yg pas.. Jangan lagi pakai pelayanan. lihat di kepolisian yg ada Kantor Polisi. Sdh baik klo sumber keuangan dr perpajakan tidak sll di andalkan... mk penggalian sumber pembiayaan negara tentu salah satunya dari penerimaan PNBP... yg di optimalkan... Krn juga ada kaitannya kedisiplinan di unsur 2 daerah maka harus punya kiat yg sedikit tegas dlm implementasi kebijakan.. kerja sama yg baik lah...dgn instansi dan lembaga terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN