MALAYSIA

Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengeklaim tak ada pekerja asing atau ekspatriat yang menunggak pajak di negara tersebut.

Dirjen Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan ekspatriat harus menunjukkan catatan pajak mereka sebelum memperbarui izin tinggal dan bekerja di Malaysia. Kemudian, otoritas akan memeriksa kepatuhan pajak ekspatriat sebelum memberikan perpanjangan izin.

"Sejauh ini tidak ada [yang gagal bayar pajak]. Mereka semua telah memenuhi karena ini adalah salah satu syarat utama bagi mereka untuk memperbarui izin mereka untuk terus bekerja di negara ini," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Khairul menuturkan pemerintah juga memiliki mekanisme untuk menghentikan ekspatriat—dengan tunggakan pajak—meninggalkan Malaysia. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk berbagi informasi tentang ekspatriat.

Ditjen Imigrasi dan Inland Revenue Board (IRB) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pertukaran informasi sejak 19 Juni 2014. Baru-baru ini, nota kesepahaman tersebut diperbarui dengan masa berlaku hingga 2025.

Data yang dipertukarkan berdasarkan nota kesepahaman tersebut meliputi nama, kebangsaan, nomor paspor, catatan keluar dari dan masuk ke Malaysia, serta masa berlaku untuk izin ekspatriat.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Merujuk data IRB, sambung Khairul, pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat terus meningkat sepanjang 2014 dan 2019. Pada 2014, pajak yang terkumpul dari ekspatriat senilai RM1,06 miliar. Selang 5 tahun, setoran pajak naik menjadi RM3,6 miliar pada 2019.

"Pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat pada 2020 dan 2021 masing-masing turun menjadi RM3,1 miliar dan RM2,5 miliar karena pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thesundaily.my.

Saat ini, lanjut Khairul, terdapat 162.170 orang yang memegang izin ekspatriat aktif, yang terdiri atas 99.200 menjadi pemegang izin utama dan 62.970 pemegang izin dependen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi