KOTA SOLO

Begini Strategi Jitu Pemkot Solo Genjot Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 11:20 WIB
Begini Strategi Jitu Pemkot Solo Genjot Setoran PBB

SOLO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo mulai tahun ini akan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) pada awal periode.

Kepala DPPKAD Kota Solo Herma Yosca Siedrajat mengatakan pelaksanaan undian hadiah PBB-P2 akan dilakukan dua kali setahun. Undian tahap pertama untuk wajib pajak pembayar PBB pada triwulan I, sedangkan undian tahap kedua untuk wajib pajak pembayar PBB pada triwulan II.

“Pemberian hadiah dibagi menjadi 2 tahap dan diperuntukkan kepada pembayar pajak pada awal periode. Kalau dulu, hadiah hanya diberikan sekali pada akhir tahun dan tidak mensyaratkan pembayaran PBB pada awal atau akhir periode,” paparnya dalam acara Undian Hadiah PBB-P2 Kota Solo, Minggu (13/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya penyelenggaraan Undiah Hadiah PBB-P2 Kota Tahap I mampu mendongkrak pembayaran pajak pada awal periode. Meski begitu, wajib pajak tetap bisa membayar PBB-P2 pada akhir masa pajak namun tidak berpeluang untuk mengikuti undian berhadiah.

“Undian tahap I akan kami siapkan hadiah 10 sepeda motor dan 5 lemari es. Kami berharap penyelenggaraan undian berikutnya bisa menyediakan hadiah lebih luar biasa seperti mobil,” tuturnya seperti dilansir dari solopos.com.

Adapun terhitung tahun ini, DPPKAD juga mengubah jadwal pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari Maret menjadi Januari. Batas akhir pembayaran PBB pun diubah dari 30 September menjadi 30 Juni.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yosca memaparkan perubahan jadwal pembayaran PBB akan memberikan dampak positif. DPPKAD mencatat sudah 20 ribu pembayar PBB-P2 hingga April 2018, atau lebih tinggi sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.

Sementara itu, Kabid Pendaftaran Pendataan dan Penetapan DPPKAD Kota Solo Windy Satriawan mengatakan PBB berkontribusi sebesar Rp9 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terhitung hingga Maret 2018. Kendati demikian, potensi PAD dari PBB Kota Solo diklaim bisa mencapai Rp100 miliar.

Windy menilai realisasi Rp9 miliar yang dibayar oleh 19 ribu wajib pajak itu, jauh lebih besar dibanding target awal yang berkisar Rp5 miliar untuk periode Januari-Maret 2018. Walaupun melebihi target, dia tetap ingin seluruh wajib pajak yang berjumlah 134 ribu itu bisa melakukan kewajibannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN