KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Begini Strategi DJBC Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Begini Strategi DJBC Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk yang berupa rokok elektrik (REL).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan peredaran rokok elektrik ilegal tidak hanya membahayakan, tetapi juga mengancam industri di dalam negeri. Selain itu, negara juga dirugikan karena ada potensi penerimaan cukai yang hilang.

"Walaupun saat ini tingkat konsumsi REL belum sebanyak rokok batangan, tetapi REL mulai dilirik banyak konsumen. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hatta mengatakan rokok elektrik merupakan hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lainnya dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik.

Secara umum, rokok elektrik terdiri dari rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Masyarakat juga mengenal rokok elektrik dengan nama vape, pods, dan vaporizer.

Rokok elektrik menjadi salah satu barang yang dikenakan cukai. Melalui PMK 217/2021, pemerintah membuat skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih spesifik mulai tahun ini.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hatta menyebut setiap produk rokok elektrik yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai bukti pelunasan cukai. DJBC pun berkomitmen memberantas peredaran rokok elektrik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sebagai upaya preventif, DJBC berupaya mengedukasi masyarakat bagaimana memeriksa legalitas rokok elektrik. Salah satunya melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam 5 tahap, yakni cek keberadaan pita cukai, cek keasliannya, periksa kebaruannya, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC, dan periksa kesesuaian peruntukannya.

"Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Keaslian pita cukai juga dapat diperiksa dengan cara antara lain melalui pengamatan di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu. Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai misalnya kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia.

Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam. Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A, serta muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam setelah diolesi chemical sensitize B.

Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Selain upaya preventif, DJBC melancarkan upaya represif untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok elektrik ilegal melalui penindakan. Data penindakan DBBC mencatat ada sudah banyak rokok elektrik ilegal yang diberantas dalam beberapa waktu terakhir.

Sepanjang 2021, penindakan produk rokok elektrik berupa liquid sebanyak 1.085,86 liter, cartridge 13.393 buah, dan heatstick 2.160 batang. Sementara hingga Oktober 2022, produk rokok elektrik yang ditindak berupa liquid sebanyak 563,14 liter, cartridge 22.949 buah, dan heatstick 5.400 batang.

"Upaya penindakan terhadap REL ilegal telah dilaksanakan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah," imbuhnya.

Dia menambahkan DJBC membutuhkan dukungan pengusaha dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik ilegal. Dalam hal ini, masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok elektronik melalui berbagai jaringan komunikasi DJBC, seperti email, telepon, dan media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja