KOTA BOGOR

Begini Strategi Ampuh Jaring Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 09:58 WIB
Begini Strategi Ampuh Jaring Pajak Reklame

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak. Berbagai terobosan dilakukan salah satunya dengan melakukan penjaringan wajib pajak dari para pengusaha reklame dengan sistem berbasis online.

Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Hera Heryaningsing mengatakan dengan menggunakan sistem online wajib pajak akan lebih mudah untuk melakukan proses pembayaran pajak. Kegiatan penjaringan, lanjutnya, dimulai dari pendataan sampai menjadi wajib pajak, dengan sasaran objek reklame.

“Seluruh pemilik reklame yang belum menjadi wajib pajak dijaring untuk menjadi wajib pajak dan melakukan proses wajib pajak. Sistem pembayaran menggunakan sistem online, one day service, untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak,” ucapnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lokasi yang dijadikan penjaringan wajib pajak diantaranya Mall Jambu Dua, di Jalan Warung Jambu, dilakukan penjaringan selama tiga hari. Pendataan pendaftaran reklame secara onlime, kerja sama antara Bapenda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) dan Bank Jawa Barat (BJB).

Hera menjelaskan untuk prosesnya, pendaftaran dan izin pemanfaatan ruang (IPR) di DPMPTSP, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bapenda dan pembayaran di Bank Jabar, semua proses menggunakam sistem online. Setelah para pengusaha sudah menjadi wajib pajak, ke depannya mereka tinggal melakukan perpanjangan dan membayar pajaknya secara online.

Selama tiga hari dilakukan penjaringan, sebanyak 220 reklame yang langsung mendaftar dan menjadi wajib pajak di lokasi. Dalam kegiatan itu pun, dilansir dari bogoronline.com, ada sekitar 10 wajib pajak yang di pasangi stiker pengawasan karena belum melakukan proses pendaftaran dan pembayaran pajak.

“Hasil penjaringan ini sangat efektif untuk membantu para wajib pajak, sehingga untuk mendapatkan izin serta pembayaran pajaknya, tidak harus ke DPMPTSP, tetapi secara online sudah bisa langsung dilakukan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN