Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak mengenai kebutuhan minimum spesifikasi laptop atau komputer untuk dapat menjalankan aplikasi e-faktur 3.2
Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan bahwa setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda sehingga dapat dijalankan di komputer user. Adapun kebutuhan sistem untuk aplikasi e-faktur sesungguhnya dapat dilihat pada menu help e-faktur.
“Selama memenuhi system requirement aplikasi e-faktur maka aplikasi e-faktur dapat digunakan dengan lancar,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/3/2024).
Kebutuhan spesifikasi minimum untuk menjalankan e-faktur tersebut terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak. Untuk perangkat keras, meliputi Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, mouse, dan keyboard,”
Untuk perangkat lunak antara lain sistem operasi Linux/MAC OS/Microsoft Windows, Java Versi 1.7, Adobe Reader, dan terhubungan dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy.
Sebagai informasi, aplikasi e-faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.