ADMINISTRASI PAJAK

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Maret 2024 | 12:30 WIB
Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak mengenai kebutuhan minimum spesifikasi laptop atau komputer untuk dapat menjalankan aplikasi e-faktur 3.2

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan bahwa setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda sehingga dapat dijalankan di komputer user. Adapun kebutuhan sistem untuk aplikasi e-faktur sesungguhnya dapat dilihat pada menu help e-faktur.

“Selama memenuhi system requirement aplikasi e-faktur maka aplikasi e-faktur dapat digunakan dengan lancar,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kebutuhan spesifikasi minimum untuk menjalankan e-faktur tersebut terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak. Untuk perangkat keras, meliputi Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, mouse, dan keyboard,”

Untuk perangkat lunak antara lain sistem operasi Linux/MAC OS/Microsoft Windows, Java Versi 1.7, Adobe Reader, dan terhubungan dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra