PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Saran DPR Ke Menkeu Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 18:29 WIB
Begini Saran DPR Ke Menkeu Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta oleh DPR untuk membenahi implementasi program pengampunan pajak agar lebih fokus pada tujuan awalnya yaitumengembalikan harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng menegaskan pemerintah harus meningkatkan fokus pada prioritas program pengampunan pajak supaya menjadi sumber pertumbuhan perekonomian baru yang lebih komprehensif.

"Kami meminta pemerintah melakukan sosialisasi tax amnesty yang lebih efektif dengan mengundang narasumber yang lebih kompeten. Serta Ditjen Pajak juga harus lebih bersikap persuasif dalam menjalankan program ini," ujarnya kemarin di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menambahkan sosialisasi dan implementasi program pengampunan pajak yang telah dilakukan masih belum efektif, karena terbukti masih ada beberapa gugatan dan isu yang terjadi hingga tercermin pada penerimaannya yang masih jauh dari target pencapaian.

"Saran yang diajukan oleh Komisi Keuangan DPR diharapkan bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk melancarkan program pengampunan pajak," katanya.

Markus berharap, berbagai upaya yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah mampu mengakselerasi penerimaan tax amnesty. Kemudian penerimaan dana dari sektor perpajakan tersebut bisa digunakan untuk membangun perekonomian nasional lebih cepat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, Menkeu pun menanggapi bahwa pemerintah akan memaksimalkan upaya dengan resiko terkecil dan return sangat besar pada penerimaan tax amnesty. Upaya yang dimaksudkan Menkeu yakni mengakselarasi penerimaan dana melalui para pengusaha besar dengan dana yang juga besar tentunya.

"Pengusaha besar tersebut sudah diidentifikasi dan bisa mendaftarkan pengampunan pajak. Pemerintah akan sesegera mungkin untuk menarik dana dari para pengusaha besar," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN