PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Saran DPR Ke Menkeu Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 18:29 WIB
Begini Saran DPR Ke Menkeu Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta oleh DPR untuk membenahi implementasi program pengampunan pajak agar lebih fokus pada tujuan awalnya yaitumengembalikan harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng menegaskan pemerintah harus meningkatkan fokus pada prioritas program pengampunan pajak supaya menjadi sumber pertumbuhan perekonomian baru yang lebih komprehensif.

"Kami meminta pemerintah melakukan sosialisasi tax amnesty yang lebih efektif dengan mengundang narasumber yang lebih kompeten. Serta Ditjen Pajak juga harus lebih bersikap persuasif dalam menjalankan program ini," ujarnya kemarin di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ia menambahkan sosialisasi dan implementasi program pengampunan pajak yang telah dilakukan masih belum efektif, karena terbukti masih ada beberapa gugatan dan isu yang terjadi hingga tercermin pada penerimaannya yang masih jauh dari target pencapaian.

"Saran yang diajukan oleh Komisi Keuangan DPR diharapkan bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk melancarkan program pengampunan pajak," katanya.

Markus berharap, berbagai upaya yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah mampu mengakselerasi penerimaan tax amnesty. Kemudian penerimaan dana dari sektor perpajakan tersebut bisa digunakan untuk membangun perekonomian nasional lebih cepat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain itu, Menkeu pun menanggapi bahwa pemerintah akan memaksimalkan upaya dengan resiko terkecil dan return sangat besar pada penerimaan tax amnesty. Upaya yang dimaksudkan Menkeu yakni mengakselarasi penerimaan dana melalui para pengusaha besar dengan dana yang juga besar tentunya.

"Pengusaha besar tersebut sudah diidentifikasi dan bisa mendaftarkan pengampunan pajak. Pemerintah akan sesegera mungkin untuk menarik dana dari para pengusaha besar," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global