SEMINAR TAX AMNESTY

Begini Risiko Jika Ketahuan Menyembunyikan Harta

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 20 Agustus 2016 | 16:30 WIB
Begini Risiko Jika Ketahuan Menyembunyikan Harta

Senior Partner DDTC Danny Septriadi sedang memberikan paparan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty dianjurkan untuk benar-benar jujur dan tidak setengah-setengah dalam mengungkapkan hartanya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan ada risiko besar yang harus ditanggung wajib pajak apabila dalam waktu tertentu Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan setelah WP tersebut mengikuti tax amnesty.

“Tax amnesty ini dapat menjadi senjata bagi wajib pajak untuk menghapus utang pajak, tapi juga bisa jadi bumerang kalau dilakukan setengah-setengah,” ujarnya saat mengisi seminar tax amnesty khusus untuk para direksi dan staf PT. Summerville Indonesia, Jakarta, Kamis (18/8).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Peserta seminar itu sekitar 25 orang. Selain Danny, turut berbicara dalam seminar tersebut Manajer Layanan Kepatuhan dan Litigasi Pajak DDTC Anggi P. I. Tambunan dan Tax Specialist Iqbal Sahid.

Danny menambahkan jika wajib pajak sudah ikut tax amnesty dan kemudian ditemukan ada harta yang belum atau tidak sepenuhnya dilaporkan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi denda 200% dari harta yang kurang dilaporkan.

“Jika dihitung-hitung, 90% harta wajib pajak bisa diambil oleh Ditjen Pajak,” katanya.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Persentase tersebut dihitung dari besarnya sanksi 200% yang harus ditanggung wajib pajak dikalikan dengan tarif maksimum pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yaitu 30%.

Dengan risiko sebesar itu, maka sangat dianjurkan bagi wajib pajak yang berminat untuk mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan seluruh harta dengan sebenar-benarnya, sehingga tidak ada celah lagi bagi Ditjen Pajak untuk mengintai.

“Sekarang waktunya untuk buka-bukaan, tak usah disembunyi-sembunyikan lagi. Ini kesempatan buat wajib pajak bisa menghapus beban pajaknya,” pungkas Danny. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik