KEBIJAKAN PAJAK

Begini Respons DJP Terhadap Usulan Kenaikan PTKP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juli 2021 | 06:00 WIB
Begini Respons DJP Terhadap Usulan Kenaikan PTKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap akan mempertimbangkan usulan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam proses pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan usulan kenaikan batasan PTKP dapat dipertimbangkan dengan tetap melihat dampaknya terhadap penerimaan pajak, aspek keadilan, dan pemulihan ekonomi.

"Usulan kenaikan PTKP merupakan usulan yang dapat dipertimbangkan dalam masa pandemi ini. Namun, tetap dipertimbangkan juga apakah hal tersebut akan berdampak besar kepada penerimaan negara, memberikan rasa keadilan, serta mampu mendukung pemulihan perekonomian," katanya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Neilmaldrin mengungkapkan pertimbangan pada beberapa aspek tersebut merupakan syarat kunci masuknya opsi baru dalam pembahasan RUU KUP. Pemerintah, sambungnya, tidak menutup kemungkinan masuknya usulan baru selama proses pembahasan RUU KUP dengan DPR.

Menurutnya, setiap perombakan kebijakan perpajakan pada ujungnya sebagai alat mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga memerlukan dukungan fiskal dari sisi regulasi perpajakan.

“Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Simak perkembangannya dalam artikel ‘Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6