KORUPSI UANG PAJAK

Begini Respons Ditjen Pajak Soal Korupsi e-KTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:05 WIB
Begini Respons Ditjen Pajak Soal Korupsi e-KTP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyesalkan kasus penyelewengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pasalnya, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di mana salah satu sumber uangnya adalah pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut merasa kecewa atas kasus tipikor e-KTP dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp5,9 triliun.

"Sebagai orang pajak, perasaan kami sama seperti masyarakat, sama-sama kecewa dengan kasus tersebut. Kami kerja keras mengumpulkan uang dengan segala cara, tapi penggunaannya seperti itu. Apalagi nilainya besar sekali," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia mewakili seluruh pegawai pajak, merasa sangat kecewa. Menurutnya, jerih payah seluruh pegawai Ditjen Pajak tidak dihargai dengan terjadinya kasus korupsi pada e-KTP tersebut.

Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya untuk bisa memungut pajak kepada wajib pajaknya, baik dari sisi kebijakan, penagihan, sosialisasi, maupun gijzeling.

Di samping itu, sebagian besar penerimaan negara berasal dari kontribusi masyarakat yang dibayarkan melalui pajak, di mana uang tersebut seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai informasi, dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus penyelewengan anggaran negara tersebut diduga mampu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menelisik lebih dalam mengenai kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus penyelewengan proyek pengadaan e-KTP itu.

"Kami sudah minta kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek yang berhubungan dengan pemberitaan mengenai e-KTP, terutama yang menyangkut sisi Kementerian Keuangan," tuturnya.

Beberapa aspek yang dilihat Sri Mulyani di antaranya proses persetujuan anggaran tahun jamak (multi years) atas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut hingga pengalokasian anggaran, baik di internal pemerintah maupun yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra