AUSTRALIA

Begini Rencana Turnbull Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 15:17 WIB
Begini Rencana Turnbull Pangkas Tarif Pajak Perusahaan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull.

CANBERRA, DDTCNews – Anggota Parlemen Australia telah mengeluarkan ketentuan untuk memangkas tarif pajak perusahaan dengan skala kecil atau usaha kecil menengah (UKM) pada 31 Maret lalu. Kendati demikian, rencana pemotongan tarif pajak tersebut hanya disetujui oleh beberapa pihak tertentu.

Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan Anggota Parlemen mengeluarkan Undang-Undang untuk mengubah tarif pajak perusahaan untuk fase selama tiga tahun. Sementara, proposal asli dari Pemerintah mengajukan perubahan tarif pajak untuk mencakup jangka waktu hingga 10 tahun.

“Kami telah menyampaikan pemotongan pajak bagi lebih dari tiga juta UKM di Australia dan mempekerjakan 6,5 juta warga Australia atau lebih dari setengah seluruh tenaga kerja Australia. Reformasi ini menandakan bahwa kami telah menyampaikan pemangkasan tarif pajak yang kami janjikan akan dilakukan pada tahun anggaran pemerintah saat ini,” pungkasnya dalam konferensi pers yang diadakan pada, Senin (3/4).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Isi Undang-Undang tersebut terdiri dari kenaikan ambang batas omzet maksimum untuk tarif pajak UKM dari AU$2 juta atau Rp20,2 miliar menjadi AU$10 juta atau sekitar Rp101,2 miliar untuk tahun anggaran 2016-2017. Tarif pajak akan dipangkas dari 28,5% menjadi 27,5% yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2016, dan diskon pajak sebesar 8% bagu UKM yang belum berbentuk badan hukum.

Sementara, seperti dilansir dalam Tax News, untuk tahun anggaran 2017-2018 ambang batas omzet maksimum akan di naikkan dari AU$25 juta atau Rp253,2 miliar menjadi AU$50 juta atau sekitar Rp506,4 miliar pada tahun 2018-2019.

“Pemotongan pajak UKM pertama tersebut telah diumumkan pada anggaran keuangan tahun 2016, termasuk kenaikan lebih lanjut untuk ambang batas setiap tahunnya sampai dengan tahun 2023-2024, dan pemangkasan tarif pajak dari 27,5% menjadi 25% untuk semua bisnis mulai tahun 2026-2027,” jelasnya.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selama konferensi pers berlangsung, Turnbull dan Bendahara Scott Morrison mendapat beberapa pertanyaan yang mengatakan apakah di masa depan semua bisnis bisa memperoleh keuntungan dengan diturunkannya tarif pajak perusahaan menjadi 25%. Keduanya sepakat menjawab bahwa dengan dipangkasnya tarif pajak perusahaan menjadi 25% akan banyak keuntungan yang diperoleh perusahaan.

“Tarif akan diturunkan menjadi dua tahapan, pertama pada tahun 2024-2025 yang akan turun menjadi 27,5%. Kemudian, pada 2026-2027 yang akan kembali diturunkan menjadi 25%,” ucap Morrinson.

Secara terpisah, Kepala Dewan Bisnis Eksekutif Australia Jennifer Westacott mengatakan para perusahaan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini. Sebab, hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing internasional Australia dengan negara-negara lainnya.

Namun, Westacott mendesak agar pemerintah lebih fokus terhadap rencana pemangkasan tarif pajak UKM, agar seluruh pihak dapat menerima dan menyetujui rencana yang diusulkan. Anggota parlemen harus melakukan negosiasi agar semua pihak sepakat dan dapat menghidupkan kembali perekonomian dengan pekerjaan yang lebih baik dan pendapatan yang lebih tinggi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian