PRANCIS

Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB
Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

PARIS, DDTCNews – Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengumumkan sebuah program ambisius mengenai pemotongan pajak dan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan investasi perusahaan dan mengakhiri ketergantungan negara terhadap pinjaman luar negeri.

Dalam program tersebut, Philippe mengatakan pemerintah akan memangkas tarif pajak perusahaan dari yang berlaku saat ini sebesar 33,3% menjadi 25% pada tahun 2022. Selain itu, Prancis juga akan memperkenalkan tarif pajak flat sekitar 30% atas pendapatan bunga.

“Pemangkasan tarif pajak perusahaan dalam lima tahun ke depan bertujuan agar Prancis lebih menarik bagi para investor asing,” katanya dalam pidato kebijakan umum pertamanya kepada anggota parlemen, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rencana tersebut juga ditujukan untuk menjinakkan pengeluaran belanja dan menurunkan utang negara yang sudah tidak dapat ditoleril negara. Saat ini, Utang Prancis mencapai €2,147 triliun atau sekitar Rp32.571 triliun.

Philippe mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Emmanuel Macron secara bertahap akan menurunkan pengeluaran publik yang saat ini sudah sebesar 56% dan membawa defisit dalam batasan yang ditetapkan EU sebesar 3% dari PDB tahun ini.

Menurutnya, penghematan akan dicapai dengan cara mengendalikan tagihan upah sektor publik, menghapus semua celah pajak dan menerapkan pendekatan yang lebih diprioritaskan pada hasil seperti pengeluaran yang dilakukan untuk perumahan dan pelatihan profesional.

Philippe juga memaparkan rencana investasi besar senilai €50 miliar atau Rp758 triliun di bidang-bidang yang mencakup lingkungan, kesehatan, pertanian dan transportasi. Hal tersebut, seperti dilansir dalam rte.ie, sabagai langkah pertama menuju transformasi negara yang dijanjikan oleh Presiden Macron. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN