PRANCIS

Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB
Begini Proposal Reformasi Pajak Presiden Macron

PARIS, DDTCNews – Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengumumkan sebuah program ambisius mengenai pemotongan pajak dan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan investasi perusahaan dan mengakhiri ketergantungan negara terhadap pinjaman luar negeri.

Dalam program tersebut, Philippe mengatakan pemerintah akan memangkas tarif pajak perusahaan dari yang berlaku saat ini sebesar 33,3% menjadi 25% pada tahun 2022. Selain itu, Prancis juga akan memperkenalkan tarif pajak flat sekitar 30% atas pendapatan bunga.

“Pemangkasan tarif pajak perusahaan dalam lima tahun ke depan bertujuan agar Prancis lebih menarik bagi para investor asing,” katanya dalam pidato kebijakan umum pertamanya kepada anggota parlemen, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rencana tersebut juga ditujukan untuk menjinakkan pengeluaran belanja dan menurunkan utang negara yang sudah tidak dapat ditoleril negara. Saat ini, Utang Prancis mencapai €2,147 triliun atau sekitar Rp32.571 triliun.

Philippe mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Emmanuel Macron secara bertahap akan menurunkan pengeluaran publik yang saat ini sudah sebesar 56% dan membawa defisit dalam batasan yang ditetapkan EU sebesar 3% dari PDB tahun ini.

Menurutnya, penghematan akan dicapai dengan cara mengendalikan tagihan upah sektor publik, menghapus semua celah pajak dan menerapkan pendekatan yang lebih diprioritaskan pada hasil seperti pengeluaran yang dilakukan untuk perumahan dan pelatihan profesional.

Philippe juga memaparkan rencana investasi besar senilai €50 miliar atau Rp758 triliun di bidang-bidang yang mencakup lingkungan, kesehatan, pertanian dan transportasi. Hal tersebut, seperti dilansir dalam rte.ie, sabagai langkah pertama menuju transformasi negara yang dijanjikan oleh Presiden Macron. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?