KEPATUHAN PAJAK

Begini Pesan Ramadan Dirjen Pajak ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 April 2021 | 12:01 WIB
Begini Pesan Ramadan Dirjen Pajak ke Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pesan kepada wajib pajak yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan imbauan menjaga dan meningkatkan kepatuhan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan momen Ramadan 1442 Hijriah pada tahun ini merupakan situasi yang berbeda dari beberapa tahun lalu. Pandemi Covid-19 diharapkan tidak mengurangi kualitas ibadah pada bulan suci Ramadan.

"Ramadan tahun ini berbeda dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya karena kita masih berjuang melawan pandemi," katanya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menjabarkan pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Upaya tersebut wajib diikuti masyarakat dengan disiplin melakukan protokol kesehatan.

Selain itu, upaya pemerintah menangani pandemi dengan program vaksinasi kepada masyarakat. Dia menyatakan program vaksinasi dilakukan secara bertahap dukungan pembiayaan dari APBN.

Penerimaan pajak, lanjut Suryo, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pengadaan vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Oleh karena itu, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat tetap terjaga dengan baik sebagai modal pemerintah menangani pandemi dengan pengadaan vaksin.

"Diharapkan agar seluruh masyarakat senantiasa meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sebagai bentuk gotong royong untuk bersama-sama memulihkan keadaan Indonesia dari pandemi," terang Suryo.

Sebagai ucapan penutup, Suryo Utomo menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa kepada wajib pajak. Dukungan wajib pajak dan doa diharapkan menjadi upaya bersama keluar dari situasi pandemi Covid-19.

"Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua diberikan kesehatan melewatinya. Selamat menjalankan ibadah puasa 1442 H, semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita semua," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?