TAX AMNESTY

Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 16:15 WIB
Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya periode I pengampunan pajak pada akhir bulan September ini, Ditjen Pajak menerbitkan pengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sekretaris Ditjen Pajak Arfan meneken pengumuman tersebut pada 6 September 2016. Arfan meminta konsultan pajak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku saat memberikan konsultasi tax amnesty.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” bunyi pengumuman tersebut. Sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi fokus dari pengumuman itu.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Pertama, konsultan pajak diminta memberikan jasa konsultasi tax amnesty dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan informasi mengenai tax amnesty secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perpajakan dan tax amnesty.

Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dan telah memiliki izin praktik dalam rangka memperoleh informasi yang tepat tentang perpajakan dan tax amnesty serta menghindari pelayanan yang tidak professional dari konsultan pajak.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Keempat, masyarakat bisa mengakses aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id untuk mengetahui konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Kelima, apabila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi yang mengarahkan masyarakat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Ditjen Pajak melalui layanan informasi dan kring pajak (021) 1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau melalui email ke pengaduan[at]pajak.go.id.

Keenam, konsultan pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, sampai dengan pencabutan izin praktik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN