TAX AMNESTY

Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 16:15 WIB
Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya periode I pengampunan pajak pada akhir bulan September ini, Ditjen Pajak menerbitkan pengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sekretaris Ditjen Pajak Arfan meneken pengumuman tersebut pada 6 September 2016. Arfan meminta konsultan pajak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku saat memberikan konsultasi tax amnesty.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” bunyi pengumuman tersebut. Sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi fokus dari pengumuman itu.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pertama, konsultan pajak diminta memberikan jasa konsultasi tax amnesty dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan informasi mengenai tax amnesty secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perpajakan dan tax amnesty.

Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dan telah memiliki izin praktik dalam rangka memperoleh informasi yang tepat tentang perpajakan dan tax amnesty serta menghindari pelayanan yang tidak professional dari konsultan pajak.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Keempat, masyarakat bisa mengakses aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id untuk mengetahui konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Kelima, apabila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi yang mengarahkan masyarakat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Ditjen Pajak melalui layanan informasi dan kring pajak (021) 1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau melalui email ke pengaduan[at]pajak.go.id.

Keenam, konsultan pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, sampai dengan pencabutan izin praktik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP