TAX AMNESTY

Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 16:15 WIB
Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya periode I pengampunan pajak pada akhir bulan September ini, Ditjen Pajak menerbitkan pengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sekretaris Ditjen Pajak Arfan meneken pengumuman tersebut pada 6 September 2016. Arfan meminta konsultan pajak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku saat memberikan konsultasi tax amnesty.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” bunyi pengumuman tersebut. Sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi fokus dari pengumuman itu.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Pertama, konsultan pajak diminta memberikan jasa konsultasi tax amnesty dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, konsultan pajak diwajibkan menyampaikan informasi mengenai tax amnesty secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perpajakan dan tax amnesty.

Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak dan telah memiliki izin praktik dalam rangka memperoleh informasi yang tepat tentang perpajakan dan tax amnesty serta menghindari pelayanan yang tidak professional dari konsultan pajak.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Keempat, masyarakat bisa mengakses aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id untuk mengetahui konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Kelima, apabila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi yang mengarahkan masyarakat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Ditjen Pajak melalui layanan informasi dan kring pajak (021) 1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau melalui email ke pengaduan[at]pajak.go.id.

Keenam, konsultan pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, sampai dengan pencabutan izin praktik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?