LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Perincian Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Perincian Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan program pengawasan pembayaran masa sebagai salah satu cara mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

DJP memerinci pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan proses bisnis pengawasan terhadap perilaku pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang terjadi pada tahun pajak berjalan.

"[Ada] Beberapa prioritas kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

DJP menjelaskan terdapat 4 prioritas yang dilakukan dalam kegiatan PPM. Pertama, pengawasan atas pembayaran adan pelaporan bulanan wajib pajak. Produk pengawasan dalam bentuk surat teguran atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kemudian, menerbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. STP juga berlaku untuk keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak serta atas keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Kedua, pengawasan terhadap dinamisasi angsuran masa berdasarkan kondisi ekonomi pada bidang usaha tertentu. Ketiga, melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data matching wajib pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Keempat, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan pada tahun fiskal 2021.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 tercatat senilai Rp850,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 13% dibanding kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Setoran tersebut setara dengan 69% dari target Rp1.229,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!