Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 3/2023 yang memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023.
PMK 3/2023 menyatakan Perpres 130/2022 telah memuat perincian DBH CHT untuk 25 provinsi pada tahun ini. Setelahnya, gubernur mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.
"Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 PMK 3/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).
PMK 3/2023 menyatakan DBH CHT yang diterima pemda pada 2023 mencapai Rp5,47 triliun, naik 24,32% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun. Perincian DBH CHT lantas dituangkan dalam lampiran beleid tersebut.
Jawa Timur tercatat sebagai daerah yang menerima DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,07 triliun atau 56,2% dari keseluruhan DBH CHT. DBH tersebut lantas dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur yakni adalah Kabupaten Pasuruan. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten ini mencapai Rp225,19 miliar.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.
Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.