AMERIKA SERIKAT

Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 19:30 WIB
Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

WASHINGTON, DDTCNews – The Tax Policy Center (TPC) baru saja merilis data pembayaran pajak yang dilakukan oleh rumah tangga di Amerika Serikat (AS). Hasilnya, warga AS lebih banyak membayar pajak atas penghasilan sebagai karyawan (payroll tax ) ketimbang pajak penghasilan secara luas.

Berdasarkan data TPC, sebanyak 44% rumah tangga tidak membayar pajak penghasilan kepada pemerintah pusat. Namun 60% dari rumah tangga tersebut akan membayar pajak penghasilan sebagai karyawan, meliputi keamanan sosial dan kesehatan. Jumlah ini setara seperempat jumlah rumah tangga disana.

“Sebanyak tigaperempat dari total jumlah rumah tangga di AS membayar pajak penghasilan karyawan lebih besar dibandingkan pajak penghasilan lainnya,” ungkap data tersebut, kemarin (6/9).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sementara itu hanya setengah dari jumlah rumah tangga AS yang membayar kedua jenis pajak tersebut. Lalu, setidaknya 7% rumah tangga saja yang hanya membayar pajak penghasilan, dan tidak membayar payroll tax karena memang tidak bekerja sebagai karyawan.

Secara keseluruhan sebanyak duapertiga rumah tangga akan membayar payroll tax lebih besar ketimbang pajak penghasilan, dan hanya seperlima saja yang membayar pajak penghasilan lebih besar.

Sementara itu, 18% rumah tangga tidak membayar kedua jenis pajak tersebut. Hal ini karena lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan pensiunan yang kehidupannya diawasi yang utang pajak penghasilannya sangat kecil.

Selain pensiunan, seperti dilansir Forbes, jumlah 18% tersebut juga terisi oleh warga yang belum mendapatkan pekerjaan serta yang tidak memiliki penghasilan cukup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%