AMERIKA SERIKAT

Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 19:30 WIB
Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

WASHINGTON, DDTCNews – The Tax Policy Center (TPC) baru saja merilis data pembayaran pajak yang dilakukan oleh rumah tangga di Amerika Serikat (AS). Hasilnya, warga AS lebih banyak membayar pajak atas penghasilan sebagai karyawan (payroll tax ) ketimbang pajak penghasilan secara luas.

Berdasarkan data TPC, sebanyak 44% rumah tangga tidak membayar pajak penghasilan kepada pemerintah pusat. Namun 60% dari rumah tangga tersebut akan membayar pajak penghasilan sebagai karyawan, meliputi keamanan sosial dan kesehatan. Jumlah ini setara seperempat jumlah rumah tangga disana.

“Sebanyak tigaperempat dari total jumlah rumah tangga di AS membayar pajak penghasilan karyawan lebih besar dibandingkan pajak penghasilan lainnya,” ungkap data tersebut, kemarin (6/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu hanya setengah dari jumlah rumah tangga AS yang membayar kedua jenis pajak tersebut. Lalu, setidaknya 7% rumah tangga saja yang hanya membayar pajak penghasilan, dan tidak membayar payroll tax karena memang tidak bekerja sebagai karyawan.

Secara keseluruhan sebanyak duapertiga rumah tangga akan membayar payroll tax lebih besar ketimbang pajak penghasilan, dan hanya seperlima saja yang membayar pajak penghasilan lebih besar.

Sementara itu, 18% rumah tangga tidak membayar kedua jenis pajak tersebut. Hal ini karena lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan pensiunan yang kehidupannya diawasi yang utang pajak penghasilannya sangat kecil.

Selain pensiunan, seperti dilansir Forbes, jumlah 18% tersebut juga terisi oleh warga yang belum mendapatkan pekerjaan serta yang tidak memiliki penghasilan cukup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax