AMERIKA SERIKAT

Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 19:30 WIB
Begini Perincian Data Pajak Penghasilan di AS

WASHINGTON, DDTCNews – The Tax Policy Center (TPC) baru saja merilis data pembayaran pajak yang dilakukan oleh rumah tangga di Amerika Serikat (AS). Hasilnya, warga AS lebih banyak membayar pajak atas penghasilan sebagai karyawan (payroll tax ) ketimbang pajak penghasilan secara luas.

Berdasarkan data TPC, sebanyak 44% rumah tangga tidak membayar pajak penghasilan kepada pemerintah pusat. Namun 60% dari rumah tangga tersebut akan membayar pajak penghasilan sebagai karyawan, meliputi keamanan sosial dan kesehatan. Jumlah ini setara seperempat jumlah rumah tangga disana.

“Sebanyak tigaperempat dari total jumlah rumah tangga di AS membayar pajak penghasilan karyawan lebih besar dibandingkan pajak penghasilan lainnya,” ungkap data tersebut, kemarin (6/9).

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Sementara itu hanya setengah dari jumlah rumah tangga AS yang membayar kedua jenis pajak tersebut. Lalu, setidaknya 7% rumah tangga saja yang hanya membayar pajak penghasilan, dan tidak membayar payroll tax karena memang tidak bekerja sebagai karyawan.

Secara keseluruhan sebanyak duapertiga rumah tangga akan membayar payroll tax lebih besar ketimbang pajak penghasilan, dan hanya seperlima saja yang membayar pajak penghasilan lebih besar.

Sementara itu, 18% rumah tangga tidak membayar kedua jenis pajak tersebut. Hal ini karena lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan pensiunan yang kehidupannya diawasi yang utang pajak penghasilannya sangat kecil.

Selain pensiunan, seperti dilansir Forbes, jumlah 18% tersebut juga terisi oleh warga yang belum mendapatkan pekerjaan serta yang tidak memiliki penghasilan cukup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik