ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Desember 2022 | 08:30 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara pegawai tetap dengan tenaga ahli.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menyebut tenaga ahli termasuk dalam kriteria bukan pegawai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

“Untuk tenaga ahli itu berbeda dengan PPh Pasal 21 pegawai tetap, nanti akan dihitung sebagai PPh Pasal 21 yang diterima sebagai bukan pegawai,” katanya dalam Tax Live bertajuk PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PER-16/PJ/2016 juga mengatur terkait dengan jenis pekerjaan yang termasuk dalam tenaga ahli, antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Tenaga ahli adalah tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi tidak terkontrak oleh satu pemberi kerja.

Ngitung PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli ini mudah. Tinggal mengalikan 50% dengan penghasilan bruto, kemudian baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17,” ujar Lintang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja maka harus menjumlahkan terlebih dahulu total penghasilan bruto yang diterima dari beberapa pemberi kerja, kemudian baru dikalikan dengan 50%.

Setelah penghasilan netonya diketahui maka dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui penghasilan kena pajaknya. Kemudian, baru dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Sebagai informasi, jika tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif normal atau akan dikenakan tarif 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra