ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Desember 2022 | 08:30 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara pegawai tetap dengan tenaga ahli.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menyebut tenaga ahli termasuk dalam kriteria bukan pegawai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

“Untuk tenaga ahli itu berbeda dengan PPh Pasal 21 pegawai tetap, nanti akan dihitung sebagai PPh Pasal 21 yang diterima sebagai bukan pegawai,” katanya dalam Tax Live bertajuk PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PER-16/PJ/2016 juga mengatur terkait dengan jenis pekerjaan yang termasuk dalam tenaga ahli, antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Tenaga ahli adalah tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi tidak terkontrak oleh satu pemberi kerja.

Ngitung PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli ini mudah. Tinggal mengalikan 50% dengan penghasilan bruto, kemudian baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17,” ujar Lintang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja maka harus menjumlahkan terlebih dahulu total penghasilan bruto yang diterima dari beberapa pemberi kerja, kemudian baru dikalikan dengan 50%.

Setelah penghasilan netonya diketahui maka dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui penghasilan kena pajaknya. Kemudian, baru dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Sebagai informasi, jika tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif normal atau akan dikenakan tarif 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN