Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tetap berkewajiban menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 yang disetor.
PPh Pasal 25 yang perlu disetor dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
"... besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut ialah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan," bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya, besarnya PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut. Besaran PPh Pasal 25 yang baru berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bila besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan sementara, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 baru lebih rendah dibandingkan dengan PPh Pasal berdasarkan SPT Tahunan sementara, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.
Contoh, PT C menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Dalam SPT Tahunan sementara yang disampaikan pada April 2024, PT C melaporkan PPh terutang senilai Rp880 juta dan kredit pajak Rp75 juta.
Dengan demikian, PPh Pasal 25 yang harus disetor berdasarkan SPT Tahunan sementara adalah senilai (Rp880 juta - Rp75 juta) : 12 = Rp67.083.000.
Pada Mei 2024, PT C dalam SPT Tahunan 2023 melaporkan PPh terutang senilai Rp1,32 miliar dan kredit pajak senilai Rp120 juta. Dengan demikian, angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya disetor naik menjadi (Rp1,32 miliar - Rp120 juta) : 12 = Rp100 juta.
Dalam kasus tersebut, PT C harus melunasi kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April dan Mei masing-masing senilai Rp100.000.000 - Rp67.083.000 = Rp32.917.000. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.