ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 15:00 WIB
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tetap berkewajiban menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 yang disetor.

PPh Pasal 25 yang perlu disetor dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

"... besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut ialah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan," bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya, besarnya PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut. Besaran PPh Pasal 25 yang baru berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Bila besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan sementara, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 baru lebih rendah dibandingkan dengan PPh Pasal berdasarkan SPT Tahunan sementara, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh, PT C menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Dalam SPT Tahunan sementara yang disampaikan pada April 2024, PT C melaporkan PPh terutang senilai Rp880 juta dan kredit pajak Rp75 juta.

Dengan demikian, PPh Pasal 25 yang harus disetor berdasarkan SPT Tahunan sementara adalah senilai (Rp880 juta - Rp75 juta) : 12 = Rp67.083.000.

Pada Mei 2024, PT C dalam SPT Tahunan 2023 melaporkan PPh terutang senilai Rp1,32 miliar dan kredit pajak senilai Rp120 juta. Dengan demikian, angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya disetor naik menjadi (Rp1,32 miliar - Rp120 juta) : 12 = Rp100 juta.

Dalam kasus tersebut, PT C harus melunasi kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April dan Mei masing-masing senilai Rp100.000.000 - Rp67.083.000 = Rp32.917.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja