KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:46 WIB
Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang merancang aturan teknis untuk perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri guna memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam mendeklarasikan harta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan peraturan untuk perusahaan cangkang atau SPV akan diterbitkan selambat-lambatnya dua minggu ke depan. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 4 aturan teknis program pengampunan pajak. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118, PMK No. 119, PMK No. 122, dan PMK No. 123.

"PMK ini akan memberi kemudahan terhadap SPV secara struktural untuk mempermudah dalam persiapan deklarasi. Tapi struktur pembentukan SPV milik WNI ini beragam, mulai dari single layer nomine hingga multiple layers nomine," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan, struktur SPV milik warga Indonesia yang menggunakan satu lapis nomine bisa langsung balik nama, sedangkan nomine yang lebih dari satu lapis akan menyulitkan pemerintah untuk menutup perusahaan cangkang dan membawa harta masuk ke Indonesia.

Adapun fasilitas yang sedang dirancang pemerintah yakni penggabungan beberapa SPV atau merger SPV melalui nilai buku. Metode ini sangat memudahkan WP tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas profit likuidasi dari SPV.

Skema tersebut serupa dengan proses balik nama pada nomine kepemilikan properti yang bebas pajak. Namun, nomine yang memiliki lapisan lebih dari satu akan menyulitkan pemerintah untuk melakukan unwind atau penutupan SPV.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

"Hal ini tentang kepemilikan saham yang dibalik nama, kemungkinan SPV di sanalah yang mau dibawa ke sini. Yang tercatat itu namanya orang asing, tapi sahamnya dimiliki WNI lalu dibuat satu layer lagi. Panjang itu, melakukan unwind-nya agak kerepotan,” ujarnya.

Robert menyatakan fasilitas tersebut memang memberikan potensi yang tinggi dalam pelemahan penerimaan pajak, bahkan tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kepemilikan aset maksimal. Karenanya, Kemenkeu akan berkordinasi dengan OJK disertai beberapa instansi lain untuk menerbitkan PMK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik