KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:46 WIB
Begini Pemerintah Tangani Perusahaan Cangkang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang merancang aturan teknis untuk perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri guna memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam mendeklarasikan harta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan peraturan untuk perusahaan cangkang atau SPV akan diterbitkan selambat-lambatnya dua minggu ke depan. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 4 aturan teknis program pengampunan pajak. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118, PMK No. 119, PMK No. 122, dan PMK No. 123.

"PMK ini akan memberi kemudahan terhadap SPV secara struktural untuk mempermudah dalam persiapan deklarasi. Tapi struktur pembentukan SPV milik WNI ini beragam, mulai dari single layer nomine hingga multiple layers nomine," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan, struktur SPV milik warga Indonesia yang menggunakan satu lapis nomine bisa langsung balik nama, sedangkan nomine yang lebih dari satu lapis akan menyulitkan pemerintah untuk menutup perusahaan cangkang dan membawa harta masuk ke Indonesia.

Adapun fasilitas yang sedang dirancang pemerintah yakni penggabungan beberapa SPV atau merger SPV melalui nilai buku. Metode ini sangat memudahkan WP tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas profit likuidasi dari SPV.

Skema tersebut serupa dengan proses balik nama pada nomine kepemilikan properti yang bebas pajak. Namun, nomine yang memiliki lapisan lebih dari satu akan menyulitkan pemerintah untuk melakukan unwind atau penutupan SPV.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

"Hal ini tentang kepemilikan saham yang dibalik nama, kemungkinan SPV di sanalah yang mau dibawa ke sini. Yang tercatat itu namanya orang asing, tapi sahamnya dimiliki WNI lalu dibuat satu layer lagi. Panjang itu, melakukan unwind-nya agak kerepotan,” ujarnya.

Robert menyatakan fasilitas tersebut memang memberikan potensi yang tinggi dalam pelemahan penerimaan pajak, bahkan tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kepemilikan aset maksimal. Karenanya, Kemenkeu akan berkordinasi dengan OJK disertai beberapa instansi lain untuk menerbitkan PMK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar