JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang merancang aturan teknis untuk perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri guna memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam mendeklarasikan harta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan peraturan untuk perusahaan cangkang atau SPV akan diterbitkan selambat-lambatnya dua minggu ke depan. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 4 aturan teknis program pengampunan pajak. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118, PMK No. 119, PMK No. 122, dan PMK No. 123.
"PMK ini akan memberi kemudahan terhadap SPV secara struktural untuk mempermudah dalam persiapan deklarasi. Tapi struktur pembentukan SPV milik WNI ini beragam, mulai dari single layer nomine hingga multiple layers nomine," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).
Ia menambahkan, struktur SPV milik warga Indonesia yang menggunakan satu lapis nomine bisa langsung balik nama, sedangkan nomine yang lebih dari satu lapis akan menyulitkan pemerintah untuk menutup perusahaan cangkang dan membawa harta masuk ke Indonesia.
Adapun fasilitas yang sedang dirancang pemerintah yakni penggabungan beberapa SPV atau merger SPV melalui nilai buku. Metode ini sangat memudahkan WP tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas profit likuidasi dari SPV.
Skema tersebut serupa dengan proses balik nama pada nomine kepemilikan properti yang bebas pajak. Namun, nomine yang memiliki lapisan lebih dari satu akan menyulitkan pemerintah untuk melakukan unwind atau penutupan SPV.
"Hal ini tentang kepemilikan saham yang dibalik nama, kemungkinan SPV di sanalah yang mau dibawa ke sini. Yang tercatat itu namanya orang asing, tapi sahamnya dimiliki WNI lalu dibuat satu layer lagi. Panjang itu, melakukan unwind-nya agak kerepotan,” ujarnya.
Robert menyatakan fasilitas tersebut memang memberikan potensi yang tinggi dalam pelemahan penerimaan pajak, bahkan tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai kepemilikan aset maksimal. Karenanya, Kemenkeu akan berkordinasi dengan OJK disertai beberapa instansi lain untuk menerbitkan PMK. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.