CUKAI (10)

Begini Pedoman Pembukuan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 22 April 2021 | 18:14 WIB
Begini Pedoman Pembukuan di Bidang Cukai

PADA prinsipnya, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2007 (UU KUP).

Proses pembukuan juga merupakan aspek yang paling krusial di bidang cukai. Sebab, proses pembukuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya cukai yang terutang. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan prosedur pembukuan dalam cukai?

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pengaturan mengenai pembukuan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Aturan pelaksana terkait dengan pembukuan di bidang cukai ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 197/2016).

Definisi pembukuan di bidang cukai sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 197/2016. Dalam beleid tersebut, pembukuan diartikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai ditegaskan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), atau penyalur yang wajib memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban pembukuan tersebut dikecualikan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala tentang BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 16A UU Cukai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 197/2016, buku, catatan, dokumen, surat yang asli dapat dialihkan ke dalam bentuk elektronik. Setiap pengalihan buku, catatan, dokumen, surat dan laporan keuangan wajib dilegalisasi.

Adapun buku, catatan, dokumen, laporan keuangan, dan surat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan mengandung kepentingan hukum tertentu sehingga wajib tetap disimpan. Penyimpanan terhadap laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen harus dilakukan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK 197/2016.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta. Adapun sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?