CUKAI (10)

Begini Pedoman Pembukuan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 22 April 2021 | 18:14 WIB
Begini Pedoman Pembukuan di Bidang Cukai

PADA prinsipnya, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2007 (UU KUP).

Proses pembukuan juga merupakan aspek yang paling krusial di bidang cukai. Sebab, proses pembukuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya cukai yang terutang. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan prosedur pembukuan dalam cukai?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pengaturan mengenai pembukuan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Aturan pelaksana terkait dengan pembukuan di bidang cukai ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 197/2016).

Definisi pembukuan di bidang cukai sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 197/2016. Dalam beleid tersebut, pembukuan diartikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai ditegaskan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), atau penyalur yang wajib memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban pembukuan tersebut dikecualikan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala tentang BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 16A UU Cukai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 197/2016, buku, catatan, dokumen, surat yang asli dapat dialihkan ke dalam bentuk elektronik. Setiap pengalihan buku, catatan, dokumen, surat dan laporan keuangan wajib dilegalisasi.

Adapun buku, catatan, dokumen, laporan keuangan, dan surat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan mengandung kepentingan hukum tertentu sehingga wajib tetap disimpan. Penyimpanan terhadap laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen harus dilakukan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK 197/2016.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta. Adapun sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja