PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Begini Langkah Sri Mulyani Percepat Legislasi RUU PNBP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 09:16 WIB
Begini Langkah Sri Mulyani Percepat Legislasi RUU PNBP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengelompokan tiga pundi utama pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Rancangan Undang-undang (UU) PNBP bisa mempercepat proses legislasi kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU PNBP akan mengelompokkan pundi-pundi PNBP meliputi Sumber Daya Alam (SDA), Kekayaan Negara yang dipisahkan dan Jasa atau Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“DPR meminta Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan belanja dan substansi atas landasan UU PNBP perlu direvisi. DPR bersedia membahas RUU PNBP lebih fokus dan efisien. Tapi ada beberapa hal mengenai perubahan kebijakan itu,” paparnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menjabarkan pengelompokkan PNBP pertama yaitu terkait dengan SDA yang bisa berupa royalti, minyak bumi dan gas, serta bahan mineral yang dimiliki oleh negara penyumbang. Menurutnya naik atau turunnya realisasi PNBP disebabkan harga komoditas yang bersifat dinamis.

Adapun pengelompokkan PNBP kedua yaitu terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelompokkan ini berupa dividen atau barang milik negara yang diperoleh pemerintah dan bisa menghasilkan penerimaan yang dimasukkan dalam PNBP.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pengelompokkan PNBP terakhir yaitu berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Badan Layanan Umum (BLU).

Dia pun mengakui pembahasan RUU PNBP bisa berlangsung lancar jika pemerintah mengelompokkan pundi-pundi PNBP berdasarkan 3 klasifikasi tersebut. “Kami kelompokkan ketiga hal itu, sehingga proses legislasi RUU PNBP bisa cepat selesai,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN