PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Begini Langkah Sri Mulyani Percepat Legislasi RUU PNBP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 09:16 WIB
Begini Langkah Sri Mulyani Percepat Legislasi RUU PNBP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengelompokan tiga pundi utama pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Rancangan Undang-undang (UU) PNBP bisa mempercepat proses legislasi kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU PNBP akan mengelompokkan pundi-pundi PNBP meliputi Sumber Daya Alam (SDA), Kekayaan Negara yang dipisahkan dan Jasa atau Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“DPR meminta Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan belanja dan substansi atas landasan UU PNBP perlu direvisi. DPR bersedia membahas RUU PNBP lebih fokus dan efisien. Tapi ada beberapa hal mengenai perubahan kebijakan itu,” paparnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menjabarkan pengelompokkan PNBP pertama yaitu terkait dengan SDA yang bisa berupa royalti, minyak bumi dan gas, serta bahan mineral yang dimiliki oleh negara penyumbang. Menurutnya naik atau turunnya realisasi PNBP disebabkan harga komoditas yang bersifat dinamis.

Adapun pengelompokkan PNBP kedua yaitu terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelompokkan ini berupa dividen atau barang milik negara yang diperoleh pemerintah dan bisa menghasilkan penerimaan yang dimasukkan dalam PNBP.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pengelompokkan PNBP terakhir yaitu berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Badan Layanan Umum (BLU).

Dia pun mengakui pembahasan RUU PNBP bisa berlangsung lancar jika pemerintah mengelompokkan pundi-pundi PNBP berdasarkan 3 klasifikasi tersebut. “Kami kelompokkan ketiga hal itu, sehingga proses legislasi RUU PNBP bisa cepat selesai,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak