ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:30 WIB
Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan selaku pengusaha kena pajak (PKP) kepada BUMN.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8/2021, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN, dalam hal ini BUMN.

“Namun, ada juga batasan PPN yang tidak dipungut [oleh BUMN] sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 8/2021, terdapat 6 kriteria penyerahan yang PPN-nya tak dipungut oleh BUMN. Pertama, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina.

Kedua, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan; dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dikenai PPN.

Untuk dicatat, atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut BUMN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal