ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:30 WIB
Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan selaku pengusaha kena pajak (PKP) kepada BUMN.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8/2021, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN, dalam hal ini BUMN.

“Namun, ada juga batasan PPN yang tidak dipungut [oleh BUMN] sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 8/2021, terdapat 6 kriteria penyerahan yang PPN-nya tak dipungut oleh BUMN. Pertama, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina.

Kedua, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan; dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dikenai PPN.

Untuk dicatat, atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut BUMN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra