Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (jasa luar negeri) di dalam daerah pabean wajib dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
DJP menyebut pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Terdapat empat kriteria JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
“[Pertama] JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah,” jelas DJP saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (15/3/2023).
Kedua, pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
Ketiga, kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean. Keempat, JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.
“Jika memenuhi kriteria maka terutang PPN jasa luar negeri (JLN),” sebut DJP.
Sebagai contoh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN.
Tambahan informasi, PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.