KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:42 WIB
Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews—Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan penerimaan pajak daerah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan pemkab telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini hingga 42,8% menjadi Rp24 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar.

"Pandemi Covid-19 memaksa kita melakukan evaluasi terhadap target pendapatan kita. Sebelas jenis pajak daerah mengalami penurunan tajam sejak April," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kinerja setoran pajak daerah yang turun itu di antaranya pajak hotel, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB, lanjut Muhajir, setoran pada kuartal I/2020 masih menggembirakan. Kinerja penerimaan positif itu disebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersifat massal sebagai dampak dari pengumuman pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten PPU.

"Di kuartal pertama tahun ini atau sampai dengan Maret 2020 masih kelihatan bagus, tetapi begitu masuk April sudah mulai turun akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain target penerimaan pajak daerah, pemkab juga merevisi target penerimaan retribusi daerah menjadi sebesar Rp10 miliar, termasuk sumber PAD lainnya yang sah menjadi Rp54 miliar.

Kendati sebagian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masih mencatatkan pertumbuhan positif di antaranya adalah retribusi pelabuhan.

"Menurut informasi dari Kepala UPT Pelabuhan (Dinas Perhubungan) ada kenaikan target penerimaan dari sektor retribusi menjadi Rp7 miliar dari target awal sekitar Rp4 miliar," tutur Muhajir dikutip dari Harianppu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN