KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:42 WIB
Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews—Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan penerimaan pajak daerah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan pemkab telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini hingga 42,8% menjadi Rp24 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar.

"Pandemi Covid-19 memaksa kita melakukan evaluasi terhadap target pendapatan kita. Sebelas jenis pajak daerah mengalami penurunan tajam sejak April," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kinerja setoran pajak daerah yang turun itu di antaranya pajak hotel, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB, lanjut Muhajir, setoran pada kuartal I/2020 masih menggembirakan. Kinerja penerimaan positif itu disebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersifat massal sebagai dampak dari pengumuman pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten PPU.

"Di kuartal pertama tahun ini atau sampai dengan Maret 2020 masih kelihatan bagus, tetapi begitu masuk April sudah mulai turun akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain target penerimaan pajak daerah, pemkab juga merevisi target penerimaan retribusi daerah menjadi sebesar Rp10 miliar, termasuk sumber PAD lainnya yang sah menjadi Rp54 miliar.

Kendati sebagian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masih mencatatkan pertumbuhan positif di antaranya adalah retribusi pelabuhan.

"Menurut informasi dari Kepala UPT Pelabuhan (Dinas Perhubungan) ada kenaikan target penerimaan dari sektor retribusi menjadi Rp7 miliar dari target awal sekitar Rp4 miliar," tutur Muhajir dikutip dari Harianppu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP