Ilustrasi. (DDTCNews)
PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews—Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan penerimaan pajak daerah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.
Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan pemkab telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini hingga 42,8% menjadi Rp24 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar.
"Pandemi Covid-19 memaksa kita melakukan evaluasi terhadap target pendapatan kita. Sebelas jenis pajak daerah mengalami penurunan tajam sejak April," katanya, Selasa (14/7/2020).
Kinerja setoran pajak daerah yang turun itu di antaranya pajak hotel, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).
Untuk BPHTB, lanjut Muhajir, setoran pada kuartal I/2020 masih menggembirakan. Kinerja penerimaan positif itu disebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersifat massal sebagai dampak dari pengumuman pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten PPU.
"Di kuartal pertama tahun ini atau sampai dengan Maret 2020 masih kelihatan bagus, tetapi begitu masuk April sudah mulai turun akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Selain target penerimaan pajak daerah, pemkab juga merevisi target penerimaan retribusi daerah menjadi sebesar Rp10 miliar, termasuk sumber PAD lainnya yang sah menjadi Rp54 miliar.
Kendati sebagian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masih mencatatkan pertumbuhan positif di antaranya adalah retribusi pelabuhan.
"Menurut informasi dari Kepala UPT Pelabuhan (Dinas Perhubungan) ada kenaikan target penerimaan dari sektor retribusi menjadi Rp7 miliar dari target awal sekitar Rp4 miliar," tutur Muhajir dikutip dari Harianppu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.