KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:42 WIB
Begini Kondisi Penerimaan Pajak di Calon Ibu Kota Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews—Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan penerimaan pajak daerah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan pemkab telah mengoreksi ke bawah target penerimaan pajak daerah tahun ini hingga 42,8% menjadi Rp24 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar.

"Pandemi Covid-19 memaksa kita melakukan evaluasi terhadap target pendapatan kita. Sebelas jenis pajak daerah mengalami penurunan tajam sejak April," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kinerja setoran pajak daerah yang turun itu di antaranya pajak hotel, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).

Untuk BPHTB, lanjut Muhajir, setoran pada kuartal I/2020 masih menggembirakan. Kinerja penerimaan positif itu disebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersifat massal sebagai dampak dari pengumuman pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten PPU.

"Di kuartal pertama tahun ini atau sampai dengan Maret 2020 masih kelihatan bagus, tetapi begitu masuk April sudah mulai turun akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Selain target penerimaan pajak daerah, pemkab juga merevisi target penerimaan retribusi daerah menjadi sebesar Rp10 miliar, termasuk sumber PAD lainnya yang sah menjadi Rp54 miliar.

Kendati sebagian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masih mencatatkan pertumbuhan positif di antaranya adalah retribusi pelabuhan.

"Menurut informasi dari Kepala UPT Pelabuhan (Dinas Perhubungan) ada kenaikan target penerimaan dari sektor retribusi menjadi Rp7 miliar dari target awal sekitar Rp4 miliar," tutur Muhajir dikutip dari Harianppu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor