PERATURAN PAJAK DAERAH

Begini Ketentuan Tarif PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik di UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:00 WIB
Begini Ketentuan Tarif PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik di UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tenaga listrik merupakan salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sehingga dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tentang tenaga listrik yang dimaksud ialah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

“Konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir,” bunyi Pasal 52 ayat (1) UU No. 1/2022 tentang HKPD, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

UU HKPD juga mengatur beberapa jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.

Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait. Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, terdapat tarif PBJT khusus atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau sumber lain. Contoh, tarif PBJT konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas ditetapkan paling tinggi 3%.

Sementara itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling tinggi 1,5%. Adapun penetapan tarif PBJT khusus atas konsumsi tenaga listrik tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang