PP 50/2022

Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:44 WIB
Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PP 50/2022, yang menjadi aturan pelaksanaan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, juga turut memuat ketentuan mengenai rahasia jabatan.

Sesuai dengan Pasal 54 PP 50/2022, setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

“Yang dimaksud dengan pejabat meliputi petugas pajak dan mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 54 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Adapun yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah para ahli, antara lain ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 50/2022, menteri keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberi keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tersebut.

Kewenangan itu berlaku demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan. Ketentuan juga berlaku dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lain.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Adapun pihak tertentu yang ditunjuk hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis menteri keuangan. Pihak tertentu juga wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli.

Selain itu, pihak tertentu juga hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak.

Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak kepada para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan tidak memerlukan izin tertulis dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Pelaksanaan tugas yang dimaksud misalnya pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, penyidikan dan proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan dalam sidang tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan.

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 54 ayat (6) PP 50/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi