PMK 172/2023

Begini Ketentuan Pemilihan Metode Transfer Pricing di PMK 172/2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2024 | 09:00 WIB
Begini Ketentuan Pemilihan Metode Transfer Pricing di PMK 172/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan pemilihan metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Adapun penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’.

“Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Adapun ketepatan dan keandalan metode penentuan harga transfer tersebut dinilai dari:

  • kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
  • kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
  • ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal;
  • tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding; dan
  • keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 172/2023, metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan PKKU dapat berupa:

  • metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP);
  • metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM);
  • metode biaya-plus (cost plus method/C+); atau
  • metode lainnya, seperti:
    metode pembagian laba (profit split method/PSM),
    metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM),
    metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method/CUT),
    metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), atau
    metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Kesesuaian Metode dan Karakteristik Transaksi

PMK 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau karakteristik usaha para pihak.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

CUP, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut:

  • transaksi produk komoditas; dan
  • transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding.

RPM, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  • transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU; dan
  • distributor atau reseller itu tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

C+, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun
  • transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan
  • pabrikan atau penyedia jasa itu tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

PSM, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  • transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa;
  • kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing­-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; dan
  • para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).

Adapun kontribusi yang unik dan bernilai merupakan kontribusi yang:

  • lebih signifikan dari kontribusi yang diberikan oleh pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding; dan
  • menjadi sumber utama manfaat ekonomi aktual atau potensial dalam kegiatan usaha.

TNMM, dapat dipilih sepanjang pembanding yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025
  • transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan
  • para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

CUT, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.

Tangible asset and intangible asset valuation, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:

  • transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
  • transaksi penyewaan harta berwujud;
  • transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  • transaksi pengalihan aset keuangan;
  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

Business valuation, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya
  • transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi;
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (12) PMK 172/2023, jika CUP atau CUT dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode yang lain.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (13) PMK 172/2023, jika RPM, C+, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka RPM atau C+ lebih diutamakan daripada PSM dan TNMM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6