HARI VETERAN NASIONAL

Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap 10 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari veteran nasional guna mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949. Tepatnya, setelah pejuang kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.

Peringatan hari veteran nasional juga ditujukan untuk mengingat jasa dan pengorbanan para veteran yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

“Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional,” demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 30/2014, dikutip pada Kamis (10/8/2023)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berbicara mengenai veteran, terdapat sejumlah daerah yang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk veteran. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memberikan perlakuan khusus atas PBB-P2 bagi para veteran.

Ketentuan insentif PBB-P2 dari Pemprov DKI Jakarta bagi veteran diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No. 19/2021.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah pihak yang dibebaskan 100% atas PBB-P2 terutang. Pihak yang mendapat pembebasan 100% atas PBB-P2 terutang tersebut di antaranya adalah orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Veteran yang dimaksud merupakan veteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang veteran Republik Indonesia (UU 15/2012). Adapun perintis kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Persyaratan Pembebasan PBB-P2

Pembebasan PBB-P2 diberikan Pemprov DKI berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan itu perlu dilampiri dengan sejumlah persyaratan. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberiannya diatur dengan peraturan kepala daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra