HARI VETERAN NASIONAL

Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap 10 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari veteran nasional guna mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949. Tepatnya, setelah pejuang kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.

Peringatan hari veteran nasional juga ditujukan untuk mengingat jasa dan pengorbanan para veteran yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

“Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional,” demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 30/2014, dikutip pada Kamis (10/8/2023)

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berbicara mengenai veteran, terdapat sejumlah daerah yang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk veteran. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memberikan perlakuan khusus atas PBB-P2 bagi para veteran.

Ketentuan insentif PBB-P2 dari Pemprov DKI Jakarta bagi veteran diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No. 19/2021.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah pihak yang dibebaskan 100% atas PBB-P2 terutang. Pihak yang mendapat pembebasan 100% atas PBB-P2 terutang tersebut di antaranya adalah orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Veteran yang dimaksud merupakan veteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang veteran Republik Indonesia (UU 15/2012). Adapun perintis kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Persyaratan Pembebasan PBB-P2

Pembebasan PBB-P2 diberikan Pemprov DKI berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan itu perlu dilampiri dengan sejumlah persyaratan. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Merujuk UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberiannya diatur dengan peraturan kepala daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP