CUKAI (5)

Begini Ketentuan Pembebasan Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 15 Maret 2021 | 14:48 WIB
Begini Ketentuan Pembebasan Cukai

BERDASARKAN pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), pemerintah memberikan fasilitas dalam pemungutan cukai yang berbentuk dua hal, yakni tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan barang yang tidak dipungut cukai. Sementara pada artikel ini akan diuraikan mengenai tata cara pembebasan cukai.

Ketentuan pembebasan cukai diatur dalam UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (PMK 172/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Secara definisi, pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Merujuk pada PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas tujuh hal berikut. Pertama, berdasarkan pada Pasal 2 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Kedua, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 172/2019.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketiga, Pasal 10 PMK 172/2019 mengatur pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Keempat, mengacu pada Pasal 13 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing. Jumlah BKC yang dapat diberi pembebasan cukai ialah untuk minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 10 liter untuk setiap orang dewasa setiap bulan dan hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, cerutu 100 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau 500 gram.

Kelima, sesuai dengan Pasal 15 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keenam, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 PMK 172/2019. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang dipergunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud ialah untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam.

Ketujuh, berdasarkan pada Pasal 19 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.

Kedelapan, merujuk pada Pasal 20 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di pabrik dengan diawasi pejabat Bea dan Cukai.

Kesembilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Kesepuluh, sesuai Pasal 26 PMK 172/2019, penambahan pembebasan cukai dan pelaporan bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir. Dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahun berjalan tidak mencukupi, pengguna pembebasan cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai harus menyampaikan laporan bulanan tentang jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas pembebasan cukai. Laporan bulanan tersebut diserahkan kepada direktur jenderal melalui kepala kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Mengacu pada Pasal 9 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai, dikenai sanksi administrasi denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Merujuk pada Pasal 30 PMK 172/2019, pelanggaran yang dimaksud tersebut dapat berupa penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapat pembebasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi juga dikenakan terhadap penyalahgunaan fasilitas dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memperoduksi barang hasil akhir tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?