PELAPORAN PAJAK

Begini Ketentuan Lapor SPT Masa dan Faktur Pajak Selama Libur Lebaran

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:18 WIB
Begini Ketentuan Lapor SPT Masa dan Faktur Pajak Selama Libur Lebaran

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia tutup sementara selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 11-20 Juni 2018 dan akan kembali dibuka pada Kamis, 21 Juni 2018.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga sudah mengeluarkan arahan resmi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak selama masa libur dan cuti bersama tersebut.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 171/PJ/2018 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Terdapat dua poin penting dalam keputusan tersebut, antara lain berkaitan kewajiban penyampaian SPT Masa dan Faktur Pajak yang masa berlaku sertifikat elektroniknya habis di hari libur lebaran.

Penyampaian SPT Masa
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Sanksi administrasi tersebut adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Adapun, penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP.

Dalam hal ini, Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pemungut PPN dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan/atau SPT Masa PPN:

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dalam hal atas SPT tersebut tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik, bagi wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sertifikat Elektronik
PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

Selama jangka waktu 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

Setelah itu, dalam hal PKP telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas yang dibuat sebelumnya diunggah (upload) ke Ditjen Pajak oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak.

Faktur Pajak berbentuk kertas yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024