PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Kendala yang Dirasakan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 08:01 WIB
Begini Kendala yang Dirasakan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha yang telah mengikuti program tax amnesty mengaku, sebetapapun banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, tetap saja ada kendala yang sedikit banyak turut menghambat kelancaran program tax amnesty.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan kendala utama yang dilaporkan oleh para anggota Apindo yang sudah mengikuti program tax amnesty adalah penghitungan nominal aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Penghitungan aset ini makan waktu, terutama aset pada special purpose vehicle (SPV). Salah satunya yaitu harus melakukan dokumentasi dengan kuasa hukum atau pengacara di negara bersangkutan. Ini yang dirasakan para anggota Apindo," katanya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selain itu, dia menambahkan aset yang berupa lahan maupun properti harus memenuhi dokumen persyaratan terlebih dulu sebelum dapat diikutkan tax amnesty. Pemenuhan dokumen pada aset properti ini adalah proses pengurusan aset yang terlama ketimbang mengurus dan menghitung aset lainnya.

Atas permasalahan ini, Suryadi telah mengimbau kepada seluruh anggota Apindo untuk segera mendaftar tax amnesty sebelum tarif terendah berakhir, sehingga sisanya bisa dilanjut ke periode kedua Oktober-Desember, dengan tarif tebusan sebesar 3%,

"Jika mereka menunggu mendaftar hingga penghitungan aset dan lainnya selesai, itu jelas akan tertinggal. Penghitungan aset bisa dilakukan bersamaan dengan keikutsertaan. Jadi bisa dilanjut ke periode kedua, atau juga ke ketiga jika masih belum selesai. Itu yang kami imbau,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN