PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Kendala yang Dirasakan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 08:01 WIB
Begini Kendala yang Dirasakan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha yang telah mengikuti program tax amnesty mengaku, sebetapapun banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, tetap saja ada kendala yang sedikit banyak turut menghambat kelancaran program tax amnesty.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan kendala utama yang dilaporkan oleh para anggota Apindo yang sudah mengikuti program tax amnesty adalah penghitungan nominal aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Penghitungan aset ini makan waktu, terutama aset pada special purpose vehicle (SPV). Salah satunya yaitu harus melakukan dokumentasi dengan kuasa hukum atau pengacara di negara bersangkutan. Ini yang dirasakan para anggota Apindo," katanya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain itu, dia menambahkan aset yang berupa lahan maupun properti harus memenuhi dokumen persyaratan terlebih dulu sebelum dapat diikutkan tax amnesty. Pemenuhan dokumen pada aset properti ini adalah proses pengurusan aset yang terlama ketimbang mengurus dan menghitung aset lainnya.

Atas permasalahan ini, Suryadi telah mengimbau kepada seluruh anggota Apindo untuk segera mendaftar tax amnesty sebelum tarif terendah berakhir, sehingga sisanya bisa dilanjut ke periode kedua Oktober-Desember, dengan tarif tebusan sebesar 3%,

"Jika mereka menunggu mendaftar hingga penghitungan aset dan lainnya selesai, itu jelas akan tertinggal. Penghitungan aset bisa dilakukan bersamaan dengan keikutsertaan. Jadi bisa dilanjut ke periode kedua, atau juga ke ketiga jika masih belum selesai. Itu yang kami imbau,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP