BEA DAN CUKAI

Begini Keluhan Pengusaha Kepada Bos Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 13:36 WIB
Begini Keluhan Pengusaha Kepada Bos Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini persoalan bea masuk barang yang dibawa oleh penumpang dari luar ke dalam negeri menjadi perbincangan yang cukup hangat. Tak hanya itu, para pengusaha juga mengeluhkan soal pelayanan impor yang belum sesuai harapan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah sudah menetapkan ketentuan nilai barang penumpang perorangan maksimal senilai US$250 dan penumpang keluarga maksimal US$1.000 tidak dikenakan bea masuk, kecuali jika nilai barang lebih tinggi dari batasan tersebut.

“Penumpang kan tidak pernah ditanya beli barang untuk pribadi atau bukan. Maka prinsip keadilan inilah yang harus kami terapkan, kan tidak fair kalau orang beli barang dari luar negeri tapi tidak membayar bea masuk,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Namun, kebijakan tersebut justru mendapat kritik dari salah seorang pengusaha Rudy Halim yang menyatakan adanya petugas Ditjen Bea Cukai yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Rudy ingin hal itu bisa segera diperbaiki oleh Ditjen Bea Cukai, sehingga pengusaha lebih nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

“Saya mengimpor alas kaki seperti sandal, tapi oleh petugas Ditjen Bea Cukai justru sandal itu dimasukkan ke dalam kategori yang berbeda. Meski begitu, kami menyambut baik sikap Dirjen Bea Cukai terhadap importir borongan yang merugikan negara,” tutur Rudy.

Tidak hanya merugikan negara, menurut Rudy importir borongan juga bisa menciptakan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Dia berharap agar Dirjen Bea Cukai bisa memberikan kebijakan dan kepastian hukum dalam dunia usaha agar tetap berlangsung secara sehat.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, keluhan lain pun muncul dari Pengusaha Garmen Alex yang mengeluhkan sulitnya mengurus Angka Pengenal Importir (API). Alex menjabarkan pengurusan API sudah memakan waktu selama 3 bulan dan justru ditumpuk ke lembaga surveyor.

“Saya ngurus API ini sudah sejak 3 bulan lalu, malah ditumpuk ke lembaga surveyor. Saya cuma mau ngeluarin 10 baju aja susah benar. Bahkan dari lembaga surveyor, harus ke Kementerian Perdagangan. Kami mau bener aja kok ribet banget, bisa tidak kami dipermudah? Kami jangan diping-pong Pak ,” keluh Alex.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?