PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 09:01 WIB
Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Kabar baik datang dari Google Asia Pacific yang beroperasi di Indonesia. Akhirnya Google telah berkomitmen untuk membayarkan utang pajaknya kepada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai proses sudah dijalankan oleh pemerintah, baik dari Kemenkominfo maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya sama-sama berupaya memajaki Google yang sudah bertahun-tahun tidak menjalankan kewajibannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Google yang memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah bertemu dengan Google, sekaligus melakukan compare note dari sisi Google soal basis mereka sebagai penghitungan kewajiban pajaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sri Mulyani mengungkapkan proses yang selanjutnya akan berlangsung antara DJP dengan Google adalah penghitungan atas pajak yang seharusnya dibayar oleh Google. Mengingat, segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tentu dari kalkulasi tersebut akan ditemukan titik yang bisa disepakati berdasarkan basis volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang berdampak pada kewajiban perpajakan. Saya bangga dengan tim kita yang berkomitmen untuk melihat potensi penerimaan pajak dalam negeri," ucapnya.

Titik cerah telah tampak dari kasus pajak Google di Indonesia, Google pun akan segera membayar utang pajaknya. Namun, besaran pajak terutang yang masih harus dibayarkan oleh Google kepada pemerintah sampai saat ini masih belum mencapai titik temu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi