PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 09:01 WIB
Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Kabar baik datang dari Google Asia Pacific yang beroperasi di Indonesia. Akhirnya Google telah berkomitmen untuk membayarkan utang pajaknya kepada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai proses sudah dijalankan oleh pemerintah, baik dari Kemenkominfo maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya sama-sama berupaya memajaki Google yang sudah bertahun-tahun tidak menjalankan kewajibannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Google yang memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah bertemu dengan Google, sekaligus melakukan compare note dari sisi Google soal basis mereka sebagai penghitungan kewajiban pajaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sri Mulyani mengungkapkan proses yang selanjutnya akan berlangsung antara DJP dengan Google adalah penghitungan atas pajak yang seharusnya dibayar oleh Google. Mengingat, segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tentu dari kalkulasi tersebut akan ditemukan titik yang bisa disepakati berdasarkan basis volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang berdampak pada kewajiban perpajakan. Saya bangga dengan tim kita yang berkomitmen untuk melihat potensi penerimaan pajak dalam negeri," ucapnya.

Titik cerah telah tampak dari kasus pajak Google di Indonesia, Google pun akan segera membayar utang pajaknya. Namun, besaran pajak terutang yang masih harus dibayarkan oleh Google kepada pemerintah sampai saat ini masih belum mencapai titik temu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?