PAJAK DIGITAL

Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 09:01 WIB
Begini Kelanjutan Kasus Pajak Google di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Kabar baik datang dari Google Asia Pacific yang beroperasi di Indonesia. Akhirnya Google telah berkomitmen untuk membayarkan utang pajaknya kepada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai proses sudah dijalankan oleh pemerintah, baik dari Kemenkominfo maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya sama-sama berupaya memajaki Google yang sudah bertahun-tahun tidak menjalankan kewajibannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Google yang memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah bertemu dengan Google, sekaligus melakukan compare note dari sisi Google soal basis mereka sebagai penghitungan kewajiban pajaknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengungkapkan proses yang selanjutnya akan berlangsung antara DJP dengan Google adalah penghitungan atas pajak yang seharusnya dibayar oleh Google. Mengingat, segala bentuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tentu dari kalkulasi tersebut akan ditemukan titik yang bisa disepakati berdasarkan basis volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang berdampak pada kewajiban perpajakan. Saya bangga dengan tim kita yang berkomitmen untuk melihat potensi penerimaan pajak dalam negeri," ucapnya.

Titik cerah telah tampak dari kasus pajak Google di Indonesia, Google pun akan segera membayar utang pajaknya. Namun, besaran pajak terutang yang masih harus dibayarkan oleh Google kepada pemerintah sampai saat ini masih belum mencapai titik temu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN