ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 17:53 WIB
Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022 dilakukan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem.

Penambahan fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur sebagai bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dengan adanya fitur prepopulated tersebut, nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. DJP mengatakan penambahan fitur tetap berpedoman pada PER-29/PJ/2015.

Dengan fitur prepopulated, kolom ‘kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya’ akan terisi. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.1 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.D formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya.

Keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.1 atau 1.2 pilihan II.D dan butir 3.1 pilihan ‘dikompensasikan ke masa pajak berikutnya’.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selanjutnya, ada kolom ‘kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa pajak mm-yyyy’. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.2 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar dalam butir II.F formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN pembetulan.

Adapun keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.2 pilihan II.F dan butir 3.1 pilihan ‘Dikompensasikan ke Masa Pajak mm-yyyy’.

“Kolom ini dapat berisi satu atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa masa pajak dan perinciannya dapat dilihat dengan klik tombol kaca pembesar,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi