SOSIAL EKONOMI

Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 12:05 WIB
 Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara dalam seminar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen penuh menekan laju ketimpangan di antara masyarakat melalalui sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan.

Sri Mulyani menyatakan sedikitnya ada 2 hal yang menjadi fokus pemerintah untuk mengatasi persoalan ketimpangan tersebut.

“Pertama, mendorong pertumbuhan yang produktif, di mana kebijakan fiskal yang diambil harus mampu meningkatkan pertumbuhan, membuat lapangan kerja dan menurunkan ketimpangan serta kemiskinan,” ujarnya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menempatkan ketimpangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

“Selanjutnya adalah mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih inklusif,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Sejauh ini pemerintah telah mengupayakannya dengan menetapkan target pemberian subsidi yang lebih baik, alokasi transfer ke daerah yang lebih tinggi termasuk ke dana desa dan meluncurkan skema asurasi kepada para petani.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara pada seminar yang bertema “Poverty and Shared Prosperity 2016: Taking on Inequality” dalam rangkaian acara World Bank–IMF Annual Meetings 2016, Washington D.C, Amerika Serikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?