SOSIAL EKONOMI

Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 12:05 WIB
 Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara dalam seminar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen penuh menekan laju ketimpangan di antara masyarakat melalalui sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan.

Sri Mulyani menyatakan sedikitnya ada 2 hal yang menjadi fokus pemerintah untuk mengatasi persoalan ketimpangan tersebut.

“Pertama, mendorong pertumbuhan yang produktif, di mana kebijakan fiskal yang diambil harus mampu meningkatkan pertumbuhan, membuat lapangan kerja dan menurunkan ketimpangan serta kemiskinan,” ujarnya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menempatkan ketimpangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

“Selanjutnya adalah mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih inklusif,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Sejauh ini pemerintah telah mengupayakannya dengan menetapkan target pemberian subsidi yang lebih baik, alokasi transfer ke daerah yang lebih tinggi termasuk ke dana desa dan meluncurkan skema asurasi kepada para petani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara pada seminar yang bertema “Poverty and Shared Prosperity 2016: Taking on Inequality” dalam rangkaian acara World Bank–IMF Annual Meetings 2016, Washington D.C, Amerika Serikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?