SOSIAL EKONOMI

Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 12:05 WIB
 Begini Jurus Sri Mulyani Atasi Ketimpangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara dalam seminar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen penuh menekan laju ketimpangan di antara masyarakat melalalui sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan.

Sri Mulyani menyatakan sedikitnya ada 2 hal yang menjadi fokus pemerintah untuk mengatasi persoalan ketimpangan tersebut.

“Pertama, mendorong pertumbuhan yang produktif, di mana kebijakan fiskal yang diambil harus mampu meningkatkan pertumbuhan, membuat lapangan kerja dan menurunkan ketimpangan serta kemiskinan,” ujarnya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menempatkan ketimpangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

“Selanjutnya adalah mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih inklusif,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Sejauh ini pemerintah telah mengupayakannya dengan menetapkan target pemberian subsidi yang lebih baik, alokasi transfer ke daerah yang lebih tinggi termasuk ke dana desa dan meluncurkan skema asurasi kepada para petani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara pada seminar yang bertema “Poverty and Shared Prosperity 2016: Taking on Inequality” dalam rangkaian acara World Bank–IMF Annual Meetings 2016, Washington D.C, Amerika Serikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN