PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 16:45 WIB
Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa Kantor Pusat Google di California, AS (Foto: Google Inc)

JAKARTA, DDTCNews – Google Asia Pasifik menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya Google mengirimkan surat balasan terkait kewajiban pajaknya di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis Google kepada DJP, Google merasa keberadaannya di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT), sehingga pemeriksaan dianggap tidak perlu. Dalam surat yang sama, bahkan Google mengaku mereka tidak perlu memiliki NPWP.

“Google tidak seharusnya dianggap BUT, sehingga NPWP tidak seharusnya diberikan secara jabatan di Indonesia. Pemeriksaan lapangan pun sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ungkap surat balasan Google, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelumnya sudah ada sejumlah komunikasi antara Google dengan DJP, namun tidak berjalan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv berpandangan sebaliknya. Menurut Haniv, Google tetap harus membayar pajak yang selama ini tidak dikenakan kepada mereka.

Menurutnya, beberapa ketentuan berdasarkan peraturan pada Kemenkominfo, peraturan pertama mengenai perseorangan WNI atau badan usaha Indonesia baik berbadan hukum maupun tidak, maka perlu melunaskan pajak terutang.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kemudian peraturan yang kedua mengenai penyedia layanan internet yang bisa disediakan oleh perorangan maupun badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT. Maka dari itu, secara otomatis Google berbentuk BUT yang perlu membayarkan pajaknya.

Peraturan tersebut terlampir pada Surat Edaran yang didasari atas beberapa UU yang terkait, yaitu pada Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo nomor 01/Per.M.Kominfo Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUT wajib berdasarkan aturan di bidang perpajakan yang berlaku. Maka Google Asia Pasific harus mendirikan BUT sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ditjen Pajak sebagai instansi negara yang mengelola pajak negara sangat berhak untuk melakukan pengujian kepatuhan, pemeriksaan, serta bisa memberikan sejumlah hukuman sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kontradiksi karena Google Asia Pasific menolak dengan keras untuk ditetapkan sebagai BUT. Bahkan sudah jelas bahwa Ditjen Pajak berwenang penuh untuk melakukan pemeriksaan dan sebagainya kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!