PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 16:45 WIB
Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa Kantor Pusat Google di California, AS (Foto: Google Inc)

JAKARTA, DDTCNews – Google Asia Pasifik menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya Google mengirimkan surat balasan terkait kewajiban pajaknya di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis Google kepada DJP, Google merasa keberadaannya di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT), sehingga pemeriksaan dianggap tidak perlu. Dalam surat yang sama, bahkan Google mengaku mereka tidak perlu memiliki NPWP.

“Google tidak seharusnya dianggap BUT, sehingga NPWP tidak seharusnya diberikan secara jabatan di Indonesia. Pemeriksaan lapangan pun sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ungkap surat balasan Google, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya sudah ada sejumlah komunikasi antara Google dengan DJP, namun tidak berjalan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv berpandangan sebaliknya. Menurut Haniv, Google tetap harus membayar pajak yang selama ini tidak dikenakan kepada mereka.

Menurutnya, beberapa ketentuan berdasarkan peraturan pada Kemenkominfo, peraturan pertama mengenai perseorangan WNI atau badan usaha Indonesia baik berbadan hukum maupun tidak, maka perlu melunaskan pajak terutang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian peraturan yang kedua mengenai penyedia layanan internet yang bisa disediakan oleh perorangan maupun badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT. Maka dari itu, secara otomatis Google berbentuk BUT yang perlu membayarkan pajaknya.

Peraturan tersebut terlampir pada Surat Edaran yang didasari atas beberapa UU yang terkait, yaitu pada Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo nomor 01/Per.M.Kominfo Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUT wajib berdasarkan aturan di bidang perpajakan yang berlaku. Maka Google Asia Pasific harus mendirikan BUT sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ditjen Pajak sebagai instansi negara yang mengelola pajak negara sangat berhak untuk melakukan pengujian kepatuhan, pemeriksaan, serta bisa memberikan sejumlah hukuman sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kontradiksi karena Google Asia Pasific menolak dengan keras untuk ditetapkan sebagai BUT. Bahkan sudah jelas bahwa Ditjen Pajak berwenang penuh untuk melakukan pemeriksaan dan sebagainya kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?