PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Isi PMK 141 & 142 yang Diteken Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 17:20 WIB
Begini Isi PMK 141 & 142 yang Diteken Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan tax amnesty. Secara umum, kedua beleid ini memberikan kelonggaran atas ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 141/2016).

Kedua, PMK Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan Peraturan atas PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (PMK 142/2016).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 September 2016)," ujar Sri Mulyani dalam masing-masing PMK tersebut.

PMK 141/2016 berisi relaksasi dari beberapa poin yang ada di PMK 118/2016 di antaranya apabila sebelumnya semua wajib pajak diharuskan melampirkan rincian daftar harta dan utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy, kini wajib pajak dengan kriteria tertentu hanya diminta melampirkan dokumen hardcopy saja.

Khusus bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) diwajibkan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (annual tax return) perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir, fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk tahun pajak terakhir, dan surat yang menyatakan harta tambahan yang diungkapkan dalam surat pernyataan belum pernah dilaporkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Apabila terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, gangguan sistem informasi, dan keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian surat pernyataan harta (SPH), maka wajib pajak yang telah menyampaikan SPH akan diberikan tanda terima sementara.

Selain itu, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan posisi investasi atas harta yang sudah dideklarasikan setiap 6 bulan sekali tetapi diubah menjadi setahun sekali selama 3 tahun.

Wajib pajak juga diperbolehkan mencabut SPH dengan syarat memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu dan/atau hanya memiliki harta tambahan berupa harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek tax amnesty.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, melalui PMK 142/2016 ini Sri Mulyani menegaskan bahwa wajib pajak yang melaporkan harta yang dimilikinya melalui special purpose vehicle (SPV) kini tidak lagi diwajibkan untuk membubarkan SPV tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak diperbolehkan untuk memilih apakah akan tetap mempertahankan atau membubarkan SPV tersebut.

Sebagai informasi, Dirjen Pajak juga baru saja merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Mingggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. Detail aturan tax amnesty selengkapnya dapat diunduh di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko