TAX AMNESTY

Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 14:59 WIB
Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan penyempurnaan pada sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Setidaknya ada enam hal yang akan disempurnakan terkait repatriasi dan gateway.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penyempurnaan ini dilakukan untuk memudahkan calon peserta program tax amnesty, yang selama ini cukup kebingungan dan ragu-ragu.

“PMK 119, PMK 122, dan PMK 123 terkait tax amnesty akan kami update dan akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara jelas baik bagi wajib pajak maupun perbankan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pertama, mengenai bentuk harta yang bisa direpatriasi dalam penyempurnaan nanti, tidak hanya berbentuk dana. Investasi dalam bentuk global bonds (global sukuk) di pasar internasional yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia atau emiten indonesia dan penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI. Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaan tersebut ke kustodian bank yang bertindak sebagai gateway.

Kedua, perlakuan atas harta yang akan diungkapkan. Harta yang telah berada di wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak akan dianggap deklarasi. Apabila harta telah berada di wilayah NKRI setelah UU Pengampunan Pajak berlaku akan tetap dianggap repatriasi.

Ketiga, mengenai repatriasi bertahap. Jangka waktu investasi mulai dihitung sejak dana repatriasi yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, investasi di luar pasar keuangan. Investasi yang melalui penyertaan modal dilakukan ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan penggunaannya akan dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Kelima, mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Jika wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut bisa langsung dicairkan oleh bank gateway.

Terakhir, terkait keuntungan investasi. Dalam penyempurnaan, keuntungan dapat ditarik sesuai waktu yang diinginkan oleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah