TAX AMNESTY

Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 14:59 WIB
Begini Isi Penyempurnaan PMK Repatriasi & Gateway

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan penyempurnaan pada sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Setidaknya ada enam hal yang akan disempurnakan terkait repatriasi dan gateway.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penyempurnaan ini dilakukan untuk memudahkan calon peserta program tax amnesty, yang selama ini cukup kebingungan dan ragu-ragu.

“PMK 119, PMK 122, dan PMK 123 terkait tax amnesty akan kami update dan akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara jelas baik bagi wajib pajak maupun perbankan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pertama, mengenai bentuk harta yang bisa direpatriasi dalam penyempurnaan nanti, tidak hanya berbentuk dana. Investasi dalam bentuk global bonds (global sukuk) di pasar internasional yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia atau emiten indonesia dan penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI. Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaan tersebut ke kustodian bank yang bertindak sebagai gateway.

Kedua, perlakuan atas harta yang akan diungkapkan. Harta yang telah berada di wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak akan dianggap deklarasi. Apabila harta telah berada di wilayah NKRI setelah UU Pengampunan Pajak berlaku akan tetap dianggap repatriasi.

Ketiga, mengenai repatriasi bertahap. Jangka waktu investasi mulai dihitung sejak dana repatriasi yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Keempat, investasi di luar pasar keuangan. Investasi yang melalui penyertaan modal dilakukan ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan penggunaannya akan dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Kelima, mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Jika wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut bisa langsung dicairkan oleh bank gateway.

Terakhir, terkait keuntungan investasi. Dalam penyempurnaan, keuntungan dapat ditarik sesuai waktu yang diinginkan oleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN