KEBIJAKAN ENERGI

Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:45 WIB
Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Ilustrasi. Pemandangan kolam penampungan cairan limbah gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/1/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada awal 2024 ini pemerintah menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia dinilai memiliki 'ruang' yang cukup untuk menyimpan emisi karbon yang dihasilkan aktivitas industri, baik di tingkat domestik atau global.

Teknologi yang dipakai adalah carbon capture storage (CCS) atau carbon capture and utilization storage (CCUS). Dengan bahasa sederhana, teknologi ini memungkinkan karbon ditangkap dan disimpan di 'bawah tanah' sehingga tak lagi lepas ke atmosfer. Secara geologis, Indonesia memiliki banyak cekungan migas yang bisa menyimpan karbon tersebut.

"Untuk mendukung CCS, Kementerian ESDM menerbitkan angka potensi penyimpanan karbon nasional 2024," ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi penyimpanan karbon di Indonesia pada 2024 adalah 572 miliar ton karbon dioksida (CO2) pada saline aquifer (reservoir air) dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir (cekungan migas yang tak lagi ekonomis).

Ariana menjelaskan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer menggunakan skala 'cekungan migas'. Sementara itu, potensi penyimpanan karbon pada depleted oil and gas reservoir menggunakan skala 'lapangan migas'.

Secara terperinci, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan sejumlah kriteria. Di antaranya, potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

Baca Juga:
Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi-geofisika-reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan CCUS cukup progresif.

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Implementasi proyek yang paling dekat yaitu proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor