KEBIJAKAN ENERGI

Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:45 WIB
Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Ilustrasi. Pemandangan kolam penampungan cairan limbah gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/1/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada awal 2024 ini pemerintah menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia dinilai memiliki 'ruang' yang cukup untuk menyimpan emisi karbon yang dihasilkan aktivitas industri, baik di tingkat domestik atau global.

Teknologi yang dipakai adalah carbon capture storage (CCS) atau carbon capture and utilization storage (CCUS). Dengan bahasa sederhana, teknologi ini memungkinkan karbon ditangkap dan disimpan di 'bawah tanah' sehingga tak lagi lepas ke atmosfer. Secara geologis, Indonesia memiliki banyak cekungan migas yang bisa menyimpan karbon tersebut.

"Untuk mendukung CCS, Kementerian ESDM menerbitkan angka potensi penyimpanan karbon nasional 2024," ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi penyimpanan karbon di Indonesia pada 2024 adalah 572 miliar ton karbon dioksida (CO2) pada saline aquifer (reservoir air) dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir (cekungan migas yang tak lagi ekonomis).

Ariana menjelaskan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer menggunakan skala 'cekungan migas'. Sementara itu, potensi penyimpanan karbon pada depleted oil and gas reservoir menggunakan skala 'lapangan migas'.

Secara terperinci, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan sejumlah kriteria. Di antaranya, potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

Baca Juga:
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi-geofisika-reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan CCUS cukup progresif.

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Implementasi proyek yang paling dekat yaitu proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?