PMK 168/2022

Begini Format Baru Surat Permohonan Pengajuan dan Pengembalian Jaminan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:00 WIB
Begini Format Baru Surat Permohonan Pengajuan dan Pengembalian Jaminan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 168/2022 yang mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu menjadi perhatian pengguna jasa. Dengan berlakunya PMK 168/2022, pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu menggunakan format permohonan pengajuan dan pengembalian jaminan yang baru.

"Sehubungan dengan berlakunya PMK 168/PMK.04/2022, telah diatur format surat permohonan penggunaan jaminan beserta surat permohonan pengembalian jaminan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemerintah menerbitkan PMK 168/2022 untuk mengubah ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Beleid itu menyatakan jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 kali kegiatan kepabeanan atau cukai.

Sementara itu, jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan pungutan negara sampai jaminan tersebut habis; atau jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan pungutan negara dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Bentuk atau jenis jaminan berupa jaminan tunai; jaminan bank; jaminan dari perusahaan asuransi; jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); jaminan dari lembaga penjamin; jaminan perusahaan (corporate guarantee); jaminan tertulis; jaminan aset berwujud; dan jaminan lainnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penggunaan bentuk atau jenis jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan jaminan.

Dalam hal bentuk atau jenis jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala kantor bea dan cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko. Penetapan bentuk atau jenis tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor bea dan cukai.

Nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar pungutan negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran nilai jaminan ini akan dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan, kecuali jika bentuknya corporate guarantee.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jangka waktu jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; serta pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor.

Kemudian, jangka waktu jaminan juga harus sesuai dengan izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali, atau paling lama diputuskannya keberatan.

Selain itu, jangka waktu jaminan yang diserahkan juga perlu sesuai dengan pembayaran cukai secara berkala; penundaan pembayaran cukai; 13 bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/ atau cukai diterima panitera pengadilan pajak; atau yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan jaminan.

Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan jaminan dapat dikembalikan kepada terjamin apabila seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi atau kewajiban penyerahan jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?