EKONOMI MAKRO

Begini Fokus Kebijakan Menteri Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:44 WIB
Begini Fokus Kebijakan Menteri Perdagangan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita menyatakan akan memfokuskan kebijakannya untuk melanjutkan deregulasi perdagangan, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah.

Enggartiasto menegaskan deregulasi perdagangan akan menarik investor lebih banyak, sehingga akan mendorong perekonomian. Di sisi lain, deregulasi perdagangan juga akan membantu program pengampunan pajak dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Dengan deregulasi di jalur perdagangan, dunia usaha akan semakin mengalami peningkatan. Deregulasi ini juga akan membantu tax amnesty yang dirancang pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Untuk itu, sambung Enggartiasto, Kemendag akan segera merumuskan cetak biru kebijakan deregulasi tersebut. Dengan cetak biru itu, diharapkan kebijakan deregulasi menjadi lebih terukur.

Selain untuk mempercepat masuknya investor, kebijakan tersebut juga akan meletakkan sektor swasta sebagai salah satu fokus pertumbuhan di sektor perdagangan.

“Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, bahwa dunia usaha harus lebih difokuskan untuk bisa membantu mencapai stabilitas ekonomi nasional dan bahkan meningkatkan sektor perdagangan secara signifikan,” tambahnya.

Mendag yakin dengan fokus kebijakan itu, sektor perdagangan akan dapat memberikan kontribusi pertumbuhan yang lebih signifikan pada perekonomian nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra