EKONOMI MAKRO

Begini Fokus Kebijakan Menteri Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:44 WIB
Begini Fokus Kebijakan Menteri Perdagangan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita menyatakan akan memfokuskan kebijakannya untuk melanjutkan deregulasi perdagangan, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah.

Enggartiasto menegaskan deregulasi perdagangan akan menarik investor lebih banyak, sehingga akan mendorong perekonomian. Di sisi lain, deregulasi perdagangan juga akan membantu program pengampunan pajak dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Dengan deregulasi di jalur perdagangan, dunia usaha akan semakin mengalami peningkatan. Deregulasi ini juga akan membantu tax amnesty yang dirancang pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Untuk itu, sambung Enggartiasto, Kemendag akan segera merumuskan cetak biru kebijakan deregulasi tersebut. Dengan cetak biru itu, diharapkan kebijakan deregulasi menjadi lebih terukur.

Selain untuk mempercepat masuknya investor, kebijakan tersebut juga akan meletakkan sektor swasta sebagai salah satu fokus pertumbuhan di sektor perdagangan.

“Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, bahwa dunia usaha harus lebih difokuskan untuk bisa membantu mencapai stabilitas ekonomi nasional dan bahkan meningkatkan sektor perdagangan secara signifikan,” tambahnya.

Mendag yakin dengan fokus kebijakan itu, sektor perdagangan akan dapat memberikan kontribusi pertumbuhan yang lebih signifikan pada perekonomian nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN