PP 50/2022

Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan kembali definisi dari 'suami istri hidup berpisah' dalam ketentuan perpajakan. Beleid tersebut menyatakan status hidup berpisah hanya berlaku atas adanya putusan hakim.

Bila suami istri hidup terpisah hanya karena tugas atau pekerjaan dan masih terikat dalam hubungan perkawinan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak oleh istri tetap digabungkan dengan suaminya.

"Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha," bunyi Pasal 2 ayat (6) PP 50/2022, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah hanyalah yang hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta dengan suami, atau ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dari suami.

Dalam sistem administrasi perpajakan, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis sehingga setiap keluarga hanya memerlukan 1 NPWP saja.

Bila wanita kawin sudah memiliki NPWP dan mengaktifkan NIK sejak sebelum kawin, wanita kawin perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar NIK dinonaktifkan sebagai NPWP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk melakukan penghapusan NPWP istri, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi buku dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Sebelum NPWP dihapus, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif ... NIK dinonaktifkan sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan