KEBIJAKAN CUKAI

Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menjadi perbincangan publik beberapa bulan terakhir, pada Jumat (30/9) lalu pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan meski kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan perpajakan cukup signfikan, namun tren penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir ini sedang menurun.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun atau 10,01% dari total penerimaan perpajakan,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Apabila ditinjau kontribusinya terhadap APBN, Sri Mulyani mencatat penerimaan cukai tahun 2014 berkontribusi sebesar 12,29% terhadap APBN. Lalu pada tahun 2015 kontribusinya menurun menjadi 11,68%. Sedangkan dari Januari hingga September 2016, kontribusinya 11,72%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan atau earmarking. Di samping untuk kesehatan, dana itu rencananya akan digunakan untuk menyiapkan industri pengalihan bagi masyarakat yang bekerja di industri rokok.

“Kebijakan cukai memberikan memberikan pengaruh yang berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia,” jelasnya seperti dikutip laman Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani menambahkan dari sisi ketenagakerjaan, kebijakan cukai akan berdampak terhadap kelangsungan lapangan kerja sektor formal yang menaungi 401.989 orang. Sekitar tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat dalam produksi sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Apabila ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini akan berimbas pada beberapa pihak di antarnya 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk jenis tembakai sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,46% dan tarif terendah sebesar 0% berlaku untuk hasil tembakau SKT golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. Sementara harga jual eceran (HJE) naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak