KEBIJAKAN CUKAI

Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menjadi perbincangan publik beberapa bulan terakhir, pada Jumat (30/9) lalu pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan meski kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan perpajakan cukup signfikan, namun tren penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir ini sedang menurun.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun atau 10,01% dari total penerimaan perpajakan,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Apabila ditinjau kontribusinya terhadap APBN, Sri Mulyani mencatat penerimaan cukai tahun 2014 berkontribusi sebesar 12,29% terhadap APBN. Lalu pada tahun 2015 kontribusinya menurun menjadi 11,68%. Sedangkan dari Januari hingga September 2016, kontribusinya 11,72%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan atau earmarking. Di samping untuk kesehatan, dana itu rencananya akan digunakan untuk menyiapkan industri pengalihan bagi masyarakat yang bekerja di industri rokok.

“Kebijakan cukai memberikan memberikan pengaruh yang berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia,” jelasnya seperti dikutip laman Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menambahkan dari sisi ketenagakerjaan, kebijakan cukai akan berdampak terhadap kelangsungan lapangan kerja sektor formal yang menaungi 401.989 orang. Sekitar tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat dalam produksi sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Apabila ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini akan berimbas pada beberapa pihak di antarnya 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk jenis tembakai sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,46% dan tarif terendah sebesar 0% berlaku untuk hasil tembakau SKT golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. Sementara harga jual eceran (HJE) naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN