KEBIJAKAN CUKAI

Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Begini Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menjadi perbincangan publik beberapa bulan terakhir, pada Jumat (30/9) lalu pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan meski kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan perpajakan cukup signfikan, namun tren penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir ini sedang menurun.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun atau 10,01% dari total penerimaan perpajakan,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Apabila ditinjau kontribusinya terhadap APBN, Sri Mulyani mencatat penerimaan cukai tahun 2014 berkontribusi sebesar 12,29% terhadap APBN. Lalu pada tahun 2015 kontribusinya menurun menjadi 11,68%. Sedangkan dari Januari hingga September 2016, kontribusinya 11,72%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan atau earmarking. Di samping untuk kesehatan, dana itu rencananya akan digunakan untuk menyiapkan industri pengalihan bagi masyarakat yang bekerja di industri rokok.

“Kebijakan cukai memberikan memberikan pengaruh yang berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia,” jelasnya seperti dikutip laman Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sri Mulyani menambahkan dari sisi ketenagakerjaan, kebijakan cukai akan berdampak terhadap kelangsungan lapangan kerja sektor formal yang menaungi 401.989 orang. Sekitar tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat dalam produksi sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Apabila ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini akan berimbas pada beberapa pihak di antarnya 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk jenis tembakai sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,46% dan tarif terendah sebesar 0% berlaku untuk hasil tembakau SKT golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. Sementara harga jual eceran (HJE) naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?