PERATURAN PAJAK

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 10:45 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan membangun sendiri (KMS) dapat dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2022.

Berdasarkan PMK 61/2022, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi antara lain konstruksi bangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kemudian, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

“Selanjutnya, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pembangunan bangunan bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan. Namun, untuk pembangunan bertahap tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Dalam PMK 61/2022, disebutkan pula beberapa contoh kasus kegiatan membangun sendiri, baik yang dilakukan secara sekaligus maupun bertahap. Ada juga contoh kasus kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ilustrasi kasus
TUAN Y membangun gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi. Lalu, pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahap 1) dilanjutkan membangun 70 meter persegi.

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan, kasus tersebut telah memenuhi 2 persyaratan. Tahapan pembangunan yang dilakukan satu kesatuan dengan periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan bangunan diperuntukkan untuk kegiatan usaha.

Namun, terdapat persyaratan yang belum terpenuhi sebagai KMS karena luasnya kurang dari 200 meter persegi. Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri pada kondisi tersebut tidak terutang PPN. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan