PERATURAN PAJAK

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 10:45 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan membangun sendiri (KMS) dapat dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2022.

Berdasarkan PMK 61/2022, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi antara lain konstruksi bangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kemudian, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

“Selanjutnya, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pembangunan bangunan bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan. Namun, untuk pembangunan bertahap tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Dalam PMK 61/2022, disebutkan pula beberapa contoh kasus kegiatan membangun sendiri, baik yang dilakukan secara sekaligus maupun bertahap. Ada juga contoh kasus kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi kasus
TUAN Y membangun gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi. Lalu, pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahap 1) dilanjutkan membangun 70 meter persegi.

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan, kasus tersebut telah memenuhi 2 persyaratan. Tahapan pembangunan yang dilakukan satu kesatuan dengan periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan bangunan diperuntukkan untuk kegiatan usaha.

Namun, terdapat persyaratan yang belum terpenuhi sebagai KMS karena luasnya kurang dari 200 meter persegi. Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri pada kondisi tersebut tidak terutang PPN. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik