PERATURAN PAJAK

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 10:45 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan membangun sendiri (KMS) dapat dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2022.

Berdasarkan PMK 61/2022, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi antara lain konstruksi bangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kemudian, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

“Selanjutnya, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pembangunan bangunan bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan. Namun, untuk pembangunan bertahap tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Dalam PMK 61/2022, disebutkan pula beberapa contoh kasus kegiatan membangun sendiri, baik yang dilakukan secara sekaligus maupun bertahap. Ada juga contoh kasus kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ilustrasi kasus
TUAN Y membangun gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi. Lalu, pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahap 1) dilanjutkan membangun 70 meter persegi.

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan, kasus tersebut telah memenuhi 2 persyaratan. Tahapan pembangunan yang dilakukan satu kesatuan dengan periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan bangunan diperuntukkan untuk kegiatan usaha.

Namun, terdapat persyaratan yang belum terpenuhi sebagai KMS karena luasnya kurang dari 200 meter persegi. Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri pada kondisi tersebut tidak terutang PPN. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN