Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan batas waktu pengunggahan dan persetujuan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Terkait dengan ketentuan tersebut, otoritas juga memberi contoh implementasinya.
Contoh tersebut dimuat dalam Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022. Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.
“[Pengunggahan dan persetujuan] paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1), dikutip pada Senin (11/4/2022).
Contoh 1. PT H yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP pada 11 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP. Hal ini dikarenakan e-faktur diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat 15 Mei 2022.
Contoh 2. PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah (di-upload). Hal ini dikarenakan e-faktur tersebut diunggah setelah 15 Mei 2022.
“E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan faktur pajak,” bunyi penggalan kalimat dalam Lampiran huruf A angka 3. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kalau faktur pajak pengganti bagaimana ? Faktur pengganti masa April. upload di Juni (pembetulan). Apakah ditolak upload penggantinya. Terima kasih.